Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 19 Juni 2024 09:55 WIB

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.

TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan telah menerima sejumlah salinan revisi undang-undang yang menjadi perdebatan publik. Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi UU, sebelum mengirim surat presiden disertai daftar inventarisasi masalah (DIM) ke Senayan.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengonfirmasi bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima draf revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Pejabat di Istana, kemudian memastikan juga sudah menerima salinan revisi UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.

“Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,” kata Dini kepada Tempo pada Kamis, 13 Juni 2024.

Empat revisi UU itu merupakan usul DPR yang dikuasai oleh mayoritas partai pendukung Pemerintah Jokowi. Parlemen mengesahkan empat revisi UU dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Inisiatif RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mendapat tantangan keras dari masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia. Mereka khawatir pengubahan aturan ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.

Advertising
Advertising

Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri adalah ketentuan yang menaikkan usia pensiun petugas polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung pada peran petugas tersebut.

Revisi tersebut juga akan memungkinkan presiden, untuk memperpanjang masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga bakal punya kewenangan yang luas sampai dunia maya dan dalam melakukan pengawasan serta pekerjaan intelijen.

Sementara usulan revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun. Kelompok sipil khawatir pengubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan jika presiden memutuskan perlunya hal tersebut.

Berdasarkan UU TNI saat ini, personel aktif hanya boleh ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Catatan Revisi UU Kementerian Negara dan Keimigrasian

Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara memperbolehkan kementerian paling banyak berjumlah 34. RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan atas inisiatif DPR bakal memungkinkan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah menteri.

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian hingga 38 hingga 40 diwartakan oleh majalah Tempo dalam laporan utama "Orang Lama Kabinet Baru", yang terbit pada 6 Mei 2024. Orang-orang dekat Prabowo menceritakan Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya untuk memungkinkan program pemerintah yang diajukan dapat berjalan mulus. Untuk mengakomodasi koalisi itu, menambah jumlah kementerian menjadi solusinya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi UU Kementerian Negara hanya diminta mengatur kewenangan presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian. “Kami belum tahu (jumlahnya), apakah itu kemudian menjadi besar atau menjadi kecil itu hak prerogatif pak Prabowo, yang sedang digodok pada saat ini,” kata Ketua Harian Partai Gerindra kepada Tempo pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dasco menuturkan revisi UU Kementerian Negara hanya digunakan untuk mengoptimalkan kementerian-kementerian. Penambahan jumlah kementerian disoroti sejumlah pihak terutama pada aspek efisiensi dan efektifitas.

Sementara sejumlah pegiat demokrasi dan pakar hukum pidana mengkritik RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang dikritik dalam revisi UU Keimigrasian ihwal usulan Pasal 16 Ayat (1) huruf b. Pasal itu berbunyi: Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mengatakan usulan tersebut kontradiktif dan pelik. Sebab, dengan memberikan keleluasaan kepada pihak yang berperkara meski dalam tahap penyelidikan, hal ini tak sesuai dengan prinsip hukum yang baik. "Ini sama saja memberikan pihak yang berperkara batu pijakan untuk melarikan diri," kata Isnur saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024.

Pilihan editor: Ridwan Kamil Dinilai Bisa Bawa Efek Ekor Jas bagi Calon Kepala Daerah dari Golkar Jika...

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

2 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

5 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

6 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

7 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

7 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

9 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

12 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

12 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

1 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya