KPU DKI Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Perseorangan

Reporter

Antara

Rabu, 19 Juni 2024 09:34 WIB

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU Pemprov DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada 2024.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Hal ini dia juga sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa 18 Juni 2024.

Dody menyebutkan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

Advertising
Advertising

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.


Pilihan Editor: Perludem Minta Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Memutus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Berita terkait

Suswono Berharap Elektabilitasnya Bersaing dengan Rano Karno

21 menit lalu

Suswono Berharap Elektabilitasnya Bersaing dengan Rano Karno

Elektabilitas Suswono berada di bawah Rano Karno.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua Usul DPD Bisa Beri Rekomendasi Calon Independen di Pilkada, Ini Alasannya

9 jam lalu

Wakil Ketua Usul DPD Bisa Beri Rekomendasi Calon Independen di Pilkada, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengatakan penting membuat sistem pemilu lebih ideal agar biayanya lebih murah.

Baca Selengkapnya

Panwascam Temukan Anak di Bawah Umur dalam Acara Kampanye Ridwan Kamil

10 jam lalu

Panwascam Temukan Anak di Bawah Umur dalam Acara Kampanye Ridwan Kamil

Panwascam Menteng, Jakarta Pusat, temukan ada pelajar dibawah umur yang ikut di acara kampanye dialog Ridwan Kamil dengan pelajar.

Baca Selengkapnya

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

11 jam lalu

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

Pramono Anung mengaku berpengalaman mendampingi Megawati dalam tiga kali pilpres. Begitu juga saat Jokowi maju ke pemilihan presiden.

Baca Selengkapnya

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

11 jam lalu

Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

12 jam lalu

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

Pramono Anung menyampaikan janji kampanye seputar sanitasi, air bersih hingga melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang dinyatakan layak.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

12 jam lalu

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

Ridwan Kamil mengajak salah satu pelajar untuk mencoba memimpin menyuarakan tagline Rido.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Tegaskan Tak Akan Politisasi Agama dalam Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Pramono Anung Tegaskan Tak Akan Politisasi Agama dalam Pilkada Jakarta

Pramono Anung menyatakan tidak akan mempolitisasi agama dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

13 jam lalu

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

Aldy mengatakan bahwa nantinya masyarakat dapat mendatangi Balai Kota untuk bertemu Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Janji Tak akan Gusur Sekolah jika Menang Pilgub

14 jam lalu

Rano Karno Janji Tak akan Gusur Sekolah jika Menang Pilgub

Rano Karno manyampaikan janji tak akan menggusur sekolah saat menyapa pendukungnya di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 September 2024.

Baca Selengkapnya