Bamsoet Klaim Usulan Guru Besar Dirinya Sesuai Prosedur
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Imam Hamdi
Senin, 17 Juni 2024 20:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan pengajukan Guru Besarnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Termasuk persyaratan mengikuti pendidikan dan latihan serta mengikuti serangkaian tes kemampuan akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai salah satu persyaratan pengajuan Guru Besar atau Profesor.
"Saat ini permohonan Guru Besar masih dalam proses pengajuan dan menunggu penetapan nominasi peserta Serdos (sertifikasi dosen) dari Dirjen Dikti. Selama itu belum keluar dan statusnya Eligeble, saya tidak bisa mengisi atau upload beban kerja dosen (BKD) tahun 2022 dan 2023. Jadi, aneh juga kalau ada pihak yang mempersoalkan, karena kami masih mengikuti proses," kata Bamsoet dalam rilis yang diterima Tempo di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pengajuan dirinya untuk menjadi Guru Besar telah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada. Seperti masa waktu mengajar 10 tahun di Universitas Borobudur, Universitas Terbuka, pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan pascasarjana Universitas Trisakti. Selain itu, nilai KUM yang terdiri dari pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta unsur tambahan lainnya sehingga mencapai angka kredit 850 sebagaimana dipersyaratkan untuk Guru Besar.
"Untuk mencapai nilai KUM sebesar 850 tersebut, saya telah menulis artikel ilmiah di berbagai jurnal ilmiah internasional yang terindeks scopus dan Sinta dan menyertakan 32 judul buku karya saya yang telah diterbitkan dan telah mendapat sertifikat HAKI. Sehingga dalam pengusulan GB nilai KUM, saya telah mencapai angka kredit lebih dari 1.000, melampaui angka kredit yang ditentukan, yakni 850," kata Bamsoet.
Ia menjelaskan, ketentuan lain yang harus dipenuhi dalam pengusulan Guru Besar adalah keharusan memiliki sertifikat dosen. Bamsoet sendiri telah mengikuti PEKERTI (Pelatihan Tehnik Instruksional), TKDA (Test Kemampuan Akademik) dan TKBI (Test Kemampuan Bahasa Inggris) pada April-Mei 2024 lalu di UHAMKA, UNJ dan UNPAD.
"Saya taat azas. Semua proses saya ikuti. Saat ini saya hanya tinggal menunggu ditetapkan sebagai peserta untuk sertifikat dosen oleh Dikti. Sebagai dosen pengusul tentu saja saya menunggu keputusan Dikti untuk mendapatkan sertifikat dosen tersebut," kata Bamsoet.
Dosen Tetap pascasarjana Universitas Borobudur ini juga meluruskan tentang riwayat pendidikan yang dipersoalkan Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Kelulusan S2 dirinya yang lebih dahulu dibanding S1 telah diklarifikasi di LLDIKTI Wilayah III Jakarta. Di mana hal tersebut dimungkinkan di lembaga pendidikan Manajemen IMNI pada waktu itu menerima lulusan atau ijazah Sarjana Muda (Akademi Akutansi Jayabaya) tahun 1987.
"Sambil menyelesaikan program S1 saya di STEI Jakarta selama hampir 3 tahun, saya juga mengikuti kuliah malam hari selama dua tahun lebih di IMNI sambil menjalankan tugas saya sebagai wartawan di Harian Prioritas. Alhamdulillah, dua-duanya saya bisa selesaikan dalam waktu yang hampir bersamaan. Tahun 1991 selesai MBA di IMNI dan Sarjana Ekonomi di STEI tahun 1992," kata Bamsoet.
Selain mengajar, menguji dan membimbing disertasi mahasiswa, Bambang juga akhirnya menyelesaikan program pascasarjana S3 di Universitas Padjajaran pada awal tahun 2023.
"Jadi, tidak ada yang salah. Termasuk Kemendikbutristek. Karena semua masih dalam proses. Saya justru heran, ada yang ingin berusaha menjatuhkan reputasi saya. Saya adalah orang yang taat azas. Semua tahapan, prosedur akan saya lalui sesuai peraturan dan perundang-undangan," kata Bamsoet.
Koordinator KIKA, Satria Unggul, sebelumnya mengatakan, pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan mekanisme yang berlaku. Menurut dia, mendapatkan sertifikasi dosen bukan satu-satunya syarat memperoleh gelar guru besar. "Sertifikasi dosen memang salah satu syarat tapi bukan syarat satu-satunya," kata Satria saat dihubungi, Ahad, 16 Juni 2024.
Satria mengatakan, syarat lain untuk diangkat sebagai guru besar di antaranya masa waktu mengajar minimal 10 tahun dan angka kredit untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat harus menunjang.
Di samping itu, Satria mengatakan, sertifikasi dosen harusnya diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh atau minimal Lektor. Bamsoet tak mungkin bisa kerja full sebagai dosen karena selama ini menjabat sebagai ketua MPR. "Posisi Bamsoet sebagai ketua MPR atau legislatif ini tentu jadi polemik," kata Satria.
Adapun syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Beberapa syarat itu yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun, memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3), dan sudah menduduki jabatan Lektor Kepala selama paling singkat 2 tahun.
Riwayat pendidikan Bamsoet tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar. Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet tercatat menjadi dosen di Universitas Borobudur. Bamsoet merupakan dosen dengan status perjanjian kerja.
Dikutip dari laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap Pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.
Di laman PD Dikti juga terlihat riwayat Bamsoet. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1. Bamsoet lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1992. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023. Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.
Satria mengatakan, pengangkatan guru besar harus melawati berbagai tahapan. Mulai dari asisten ahli, Lektor, Lektor kepala, hingga guru besar. Berdasarkan riwayat di PD Dikti, Bamsoet belum lama menjadi Lektor.
Di sisi lain, bila Bamsoet langsung diangkat menjadi guru besar, akan menjadi polemik. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 ketimbang S1. Padahal, pendidikan tinggi harus ditempuh secara berjenjang. "Kalau diangkat jadi guru besar bisa jadi polemik," kata Satria.
Pilihan editor: Maju di Pilkada Solo, Diah Warih Anjari Jalin Komunikasi dengan Parpol