Waktu Terlarang Melempar Jumrah bagi Jemaah Haji Indonesia

Minggu, 16 Juni 2024 21:45 WIB

Jemaah haji melempar jamroh aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024. Lempar jamroh aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota media center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengimbau jemaah haji Indonesia agar mengikuti ketentuan waktu melempar jumrah serta menghindari waktu-waktu yang dilarang. Penentuan waktu melempar jumrah ini merupakan upaya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melindungi jemaah haji Indonesia saat berada melontar jumrah di Mina, Arab Saudi.

Widi mengatakan PPIH telah menetapkan jadwal melempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia. “Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jemaah haji saat lontar jumrah,” kata Widi dalam keterangan resmi pada Ahad, 16 Juni 2024.

Pemerintah Arab Saudi juga telah mengatur waktu melontar jumrah bagi jemaah haji setiap negara. Cara melempar jumrah yaitu jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada di kompleks Jembatan Jumrah, Kota Mina –terletak sebelah timur Mekkah. Tiang-tiang itu melambangkan setan.

Sejarah lempar jumrah aqabah berasal dari peristiwa atau kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Menurut kisah tersebut, Nabi Ibrahim diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengorbankan putranya, yaitu Ismail, sebagai ujian iman terhadap Nabi Ibrahim. Ketika Nabi Ibrahim bersiap untuk melaksanakan perintah Allah tersebut, setan mencoba menggoda dan menghalanginya dengan cara melemparkan batu kepadanya. Nabi Ibrahim lantas melempar batu ke setan untuk mengusirnya.

Peristiwa tersebut menjadi bagian dari ritual lempar jumrah aqabah yang wajib dilakukan setiap jemaah haji. Ritual ini dilakukan pada hari ke-10 Zulhijah atau satu hari setelah melaksanakan wukuf di Arafah.

Advertising
Advertising

Jamaah haji melempar tujuh batu ke tiang yang melambangkan setan. Ritual ini melambangkan penolakan terhadap godaan setan dan mengingatkan jamaah haji akan kekuatan iman dan keteguhan hati Nabi Ibrahim. Setelah melempar jumrah, jemaah haji akan berdoa dan berzikir.

Widi menjelaskan jemaah haji cukup istirahat di tenda Mina seusai melempar jumrah aqabah. Selanjutnya, jemaah haji bercukur atau tahallul awal. “Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambut sepanjang ruas jari,” kata Widi. “Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan mengenakan pakaian biasa.”

Berikut ini jadwal melempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia:

10 Zulhijah

-Pukul 00.00 – 04.30 WIB dan Pukul 10.00 – 00.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

-Pada tanggal ini, jemaah haji Indonesia dilarang melontar jumrah pada pukul 04.30 – 10.00 WAS

11 Zulhijah

Pukul 05.00 – 11.00 WAS

Pukul 11.00 – 17.00

Pukul 17.00 – 00.00

12 Zulhijah

Pukul 00.00 – 05.00 WAS

Pukul 05.00 – 10.30

Pukul 14.00 – 18.00

Pukul 18.00 – 00.00

13 Zulhijah

Pukul 00.00 – 05.00 WAS

Pukul 05.00 – 17.00

Pilihan Editor : DPR Dapat Laporan Tenda Jemaah Haji Terlalu Sempit

Berita terkait

Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

2 hari lalu

Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

Cak Imin mengatakan Pansus Haji telah bekerja secara transparan.

Baca Selengkapnya

Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

3 hari lalu

Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

Temuan Pansus Haji tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 berpeluang diusut oleh penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

9 hari lalu

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

15 hari lalu

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Simak fakta selengkapnya di balik temuan Pansus Haji 2024

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenag Soal 3.503 Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

19 hari lalu

Penjelasan Kemenag Soal 3.503 Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Kemenag mengatakan ada 3.503 jemaah yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

19 hari lalu

Kemenag: Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Kemenag memastikan tidak ada jemaah haji reguler yang baru mendaftar langsung berangkat ibadah haji pada 2024.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

23 hari lalu

Pansus Haji Sebut Temukan Banyak Fakta Fukum Ihwal Dugaan Penyimpangan Haji 2024, Apa Saja?

Pansus Haji DPR menyayangkan Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi mengenai fakta hukum yang ditemukan Pansus.

Baca Selengkapnya

Komisi VIII DPR Ungkap Alasan Pembentukan Pansus Haji

30 Juli 2024

Komisi VIII DPR Ungkap Alasan Pembentukan Pansus Haji

Pansus Haji berfokus pada masalah yang dipertanyakan masyarakat, seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.

Baca Selengkapnya

Kurangi Risiko Kematian, MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia di Tanah Suci Diperpendek

30 Juli 2024

Kurangi Risiko Kematian, MUI Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia di Tanah Suci Diperpendek

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menyarankan masa tinggl jemaah haji lansia di tanah suci diperpendek menjadi 10 sampai 15 hari

Baca Selengkapnya

461 Jemaah Haji Indonesia Wafat Pada Penyelenggaraan 2024

28 Juli 2024

461 Jemaah Haji Indonesia Wafat Pada Penyelenggaraan 2024

Sebanyak 461 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada penyelenggaraan iibadah haji 2024. Sebagian jemaah yang wafat berusia lanjut.

Baca Selengkapnya