Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 16 Juni 2024 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membentuk satuan tugas atau satgas judi online pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Menanggapi pembentukan satgas judi online tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK berharap keberadaan satgas yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto itu lebih efektif.
“Harapannya, dengan satgas ini tentu penekanan, pencegahan, pemberantasan terkait dengan judi ini bisa lebih efektif dilakukan," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’ pada Sabtu, 15 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Natsir mengaku resah dengan akumulasi angka perputaran judi online yang meningkat secara signifikan. Transaksi judi daring pada 2021 berada di angka Rp 57 triliun, kemudian melonjak menjadi Rp 81 triliun pada 2022 dan menjadi Rp 327 triliun pada 2023.
Dia menyebutkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai dengan tahun ini juga meningkat drastis. Pada 2022, misalnya, ada sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan pada 2023 ada sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan. "Laporan transaksi keuangan mencurigakan di 2024 mencapai 14.575 hanya sampai Mei," ujarnya.
Judi menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, yaitu 32,1 persen. Penipuan berada di angka 25,7 persen, tindak pidana lain 12,3 persen, dan korupsi di angka 7 persen.
PPATK telah memblokir 5.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Natsir mengungkapkan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga mendominasi pemain judi online di Indonesia.
"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah 200 ribu per hari, kalau 100 ribunya digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga," tutur Natsir.
PPATK mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal I periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi online itu lebih dari Rp 100 triliun.
“Ya, tahun ini saja tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal I) sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Jadi, kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya, sudah lebih dari Rp 600 triliun memang," ucap Ivan dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Selanjutnya, pemerintah telah menutup 1,2 juta situs judi daring...