Minta Porsi Anggaran Pendidikan Ditambah, Kemendikbudristek: Supaya Bisa Bantu Biaya Operasional Perguruan Tinggi
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 16 Juni 2024 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan membahas tata kelola 20 persen anggaran pendidikan. Tujuan diskusi itu mengupayakan porsi anggaran pendidikan untuk Kemendikbudristek bertambah.
"Kami selama ini mengelola 15 persen anggaran pendidikan. Kami berharap porsi Kemendikbudrisrek bisa ditambah," kata Abdul Haris, Sabtu 15 Juni 2024.
Diskusi itu di antaranya dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kantor Staf Presiden. Ia berharap, porsi anggaran pendidikan untuk Kementerian pendidikan bisa bertambah untuk meningkatkan bantuan biaya operasional ke perguruan tinggi. "Supaya bisa meningkatkan atau membantu biaya operasional perguruan tinggi," kata Abdul Haris.
Pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN. Namun, tidak semua anggaran itu dikelola oleh Kemendikbudristek. Anggaran itu juga digunakan oleh Kemenag dan Kementerian/Lembaga lain.
Anggaran pendidikan sebesar Rp 655 triliun pada 2024. Alokasi anggaran pendidikan 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Kemendikbudristek mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Anggaran terbesar dialokasikan untuk Transfer ke Daerah yakni Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.
Sisanya dibagi ke Kementerian Agama Rp 62,305 triliun (9 persen), kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 32,859 triliun (5 persen), pengeluaran pembiayaan (termasuk dana abadi) Rp 77 triliun (12 persen), dan anggaran pendidikan pada belanja non-K/L Rp 47,313 triliun (7 persen).
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapatkan dana lebih besar ketimbang PTN.
PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Pilihan Editor: ITB Bakal Menolak Peserta Seleksi Mandiri yang Sudah Lolos SNBT 2024