KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 16 Juni 2024 13:28 WIB

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengatakan adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapatkan dana lebih besar ketimbang PTN.

PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah dinaungan Kementerian Pendidikan.

Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.

Pahala mengatakan, ketimpangan itu karena PTKL tidak mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Namun, sebelum lahirnya PP itu, KPK pernah meminta program studi PTKL kedinasan yang sama dengan program studi PTN dihapus. Ia mencontohkan program studi sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS yang ada di bawah naungan BPS. Program studi ini juga ada di Universitas Indonesia.

Advertising
Advertising

Pahala mengatakan, PTKL kedinasan bertujuan mencetak lulusan utuk menjadi pegawai atau PNS di kementerian/lembaga yang mengadakan PTKL. Namun, menurut Pahala, bila ingin menyiapkan PNS, lebih baik bekerja sama dengan PTN yang memiliki prodi serupa.

"Misalnya STIS, kan ada jurusan statistik di UI. Pindahin aja langsung kalau mereka mau lulusan PNS tinggal pesen aja ke UI. Gua mau 100 PSN terbaik ke gua. Kan bisa aja," kata Pahala.

Pahala mengatakan, saran itu tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag. Kemudian lahir PP 57/2022. PP ini menjelaskaan PTKL bisa menyelenggarakan sekolah kedinasan dan nonkedinasan.

Pasal 5 menyebutkan program studi harus dibuat berdasarkan program prioritas masing-masing kementerian lain/lembaga (LPNK). Program studi juga harus bersifat teknis dan spesifik. Program studi tidak boleh timpang tindih dengan program studi PTN.

Lalu, pada pasal 15 ayat 2 menjelaskan, pembiayaan PTKL kedinasan tidak termasuk 20 persen anggaran pendidikan dari APBN. Sedangkan, pembiayaan PTKL nonkedinasan harus berdasarkan standar biaya pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri lain.

Namun, Pahala mengatakan, PP 57/2022 itu tidak dijalankan. Masih banyak program studi PTKL yang sama dengan milik PTN.

Selain itu, dalam penetapan standar biaya pendidikan misalnya, PTKL nonkedinasan tidak merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi atau SSBOPT yang ditetapkan Mendikbudristek. Mereka menetapkan perhitungan standar biaya pendidikan sendiri sehingga tarifnya menjadi tinggi.

"Mahal karena pakai asrama, pakai seragam juha. Ini saking liarnya karena tidak ada yang mengawasi," kata Pahala.

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

10 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

11 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

11 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

11 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

14 jam lalu

Kemendikbud Klaim Angka Buta Aksara Masyarakat Indonesia Terus Menurun

Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Baharudin, mengatakan angka buta aksara masyarakat Indonesia terus menurun.

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

15 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya