Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Devy Ernis
Sabtu, 15 Juni 2024 21:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan mengatakan telah memanggil 22 kementerian dan lembaga pada beberapa waktu lalu. KPK, kata dia, ingin mengetahui pemanfaatan anggaran pendidikan yang dialokasikan ke perguruan tinggi yang dinaungi kementerian dan lembaga lain.
Pemerintah mengalokasikan 20 persen dari APBN 2024 senilai Rp 660,8 triliun untuk pos anggaran pendidikan. Dari jumlah itu, kementerian atau lembaga lain di luar Kemendikbud dan Kemenag mendapat jatah Rp 32,859 triliun.
Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni perguruan tinggi negeri (PTN) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan perguruan tinggi kementerian lain (PTKL) atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag.
“Ternyata memang penggunaannya kadang tidak sesuai aturan,” kata Pahala saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.
Dari hasil pertemuan itu, KPK menemukan dugaan masalah anggaran pendidikan di perguruan tinggi kementerian lain atau PTKL. Pemanfaatan anggaran yang besar itu dinilai kurang maksimal dan tak sesuai aturan.
Dia mencontohkan lulusan PTKL nyatanya tak semua menjadi pegawai negeri sipil. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan berbagai kebutuhan untuk tempat tinggal (boarding), seragam, dan sebagainya. "Lah ngapain dia selenggarain? Kalau bukan PNS sih biarin aja, diswastain,” kata Pahala.
Anggaran Tak Sesuai Peruntukan
Selain itu, ada pula pemanfaatan dana yang diduga tak sesuai peruntukan. Pahala mengatakan ada kementerian lain yang mengalokasikan dana untuk membuat sekolah menengah kejuruan tau SMK, tapi dananya diambil dari perguruan tinggi. Lalu, ada pula kegiatan diklat internal yang dananya juga diambil dari perguruan tinggi. “Jadi pendidikan tinggi ini yang di kementerian dan lembaga lain ternyata menyimpan banyak masalah,” kata Pahala.
Temuan lain yang juga tak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) adalah soal program studi.
Dalam aturan itu, disebutkan program studi yang ditawarkan perguruan tinggi kementerian lain harus bersifat teknis dan spesifik. Artinya, program studi tidak boleh sama dengan perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kemenag. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 yang menyebut prodi PTKL tidak boleh tumpang tindih. Namun, kata Pahala, nyatanya program studi yang dimiliki kementerian atau lembaga lain hanya sedikit yang masuk kategori tersebut.
Dari pertemuan itu, Pahala menyimpulkan, PP 57 Tahun 2022 tak dijalankan. Hal ini karena PP tersebut tidak diawasi pelaksanaannya. "Tak ada sanksi juga sehingga tak dijalankan," kata Pahala.