Dari Polri hingga BIN, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Masuk Satgas Judi Online
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 15 Juni 2024 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau satgas judi online resmi dibentuk Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024. Puluhan lembaga dan kementerian dilibatkan dalam satgas ini.
Satgas ini resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau MenkoPolhukam Hadi Tjahjanto akan memimpin satgas ini. Wakil ketua dijabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Satgas ini akan dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang pencegahan dan bidang penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjadi ketua harian satgas bidang pencegahan. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengepalai satgas bidang penegakan hukum.
Bidang pencegahan memiliki 26 anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga. Mereka terdiri dari Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kemenkopolhukam; Kemenko PMK. Kemudian Sekretariat Kabinet; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Sosial; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Badan Siber dan Sandi Negara; Kejaksaan Agung; Polri; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; TNI; Badan Intelijen Negara (BIN); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Bank Indonesia; dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara di bidang penegakan hukum melibatkan 12 anggota. 12 anggota ini berasal dari Polri; Kemenkopolhukam; Kominfo; Kemenkumham; Kejaksaan Agung; Badan Intelijen Negara; BSSN; PPATK; OJK; dan Pusat Polisi Militer TNI.
Satgas judi online memiliki masa tugas hingga akhir tahun sejak dibentuk pada 14 Juni 2024.
“Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 13 ayat (1) beleid tersebut.
Kendati demikian, dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan satgas judi online bisa diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Ketua satgas judi online juga harus melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.