Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

Jumat, 14 Juni 2024 08:07 WIB

Tambang Batubara. Tempo/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menyoroti empat pasal bermasalah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi dapat memberikan dampak serius terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.

Pertama, Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang tidak diharuskan disusun tiap tahun. Hal ini terlihat dalam sejumlah Pasal yang menyebutkan bahwa kata "tahunan" dalam perencanaan RKAB itu dihapus. Di antaranya Pasal 22, Pasal 47, Pasal 120, Pasal 162, Pasal 177, Pasal 180, dan Pasal 183 PP 25/2024.

"Kalau PP ini kata 'tahunan' dihapus, implikasinya perusahaan bebas melakukan perencanaan, bahkan tidak melakukan," katanya di kantor Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024.

Selain itu, dampak perubahan perihal perencanaan RKAB ini bisa membuat perusahaan pengelola tambang bebas melakukan kegiatannya. Dengan artian, segala kegiatan pertambangannya tidak harus dievaluasi secara tahunan.

Advertising
Advertising

Ia menilai, pasal ini bisa menjadi momok dalam tata kelola pertambangan Tanah Air. Sebab, perusahaan tambang yang tidak mampu merencanakan kegiatannya dengan baik, berisiko menciptakan bencana.

"Sekarang saja dengan RKAB tahunan konflik dan kerusakan lingkungannya banyak, apalagi kalau tidak dievaluasi tahunan," ucap Rere, sapaan lainnya.

Kedua, perihal penambahan frasa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 54 dan 109, yang membuat anak perusahaan BUMN memiliki kedudukan setara dengan BUMN ihwal privilese.

"Terutama dalam hal perpanjangan (kegiatan produksi tambang)," ucapnya. Menurut dia, adanya penambahan frasa 'anak perusahaan BUMN' ini upaya dari pemerintah untuk memperbolehkan pihak swasta yang lain mendapatkan hak keistimewaan serupa dengan BUMN.

Ketiga, perihal kewajiban untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tambang. Dalam pasal perubahan ini, kegiatan pengolahan dan pemurnian bisa dilakukan oleh badan usaha yang lain.

Ketentuan ini termaktub pada Pasal 56 dan Pasal 111 PP 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. "Tidak harus di pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.

Ia mengungkapkan, pasal ini seolah-olah menunjukkan intensi pemerintah untuk memberikan kelonggaran terhadap pemegang IUP, yang dibebaskan dari tanggungan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Pasal terakhir yang berpotensi menciptakan dampak buruk terhadap lingkungan ialah pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Perubahan ketentuan yang mengizinkan ormas keagamaan memiliki IUP terdapat di paragraf 3 Pasal 83 A.

Ia menilai, adanya pasal yang menyebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP ini upaya pemerintah untuk menjadikan para ormas agama sebagai bumper.

"Ini ambisi ekstremisme pemerintah, ormas agama ditabrakkan dengan situasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan," ujarnya. Ia menyatakan, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai tameng sehingga menjadi sorotan publik.

Padahal, katanya, ada indikasi pemerintah sedang menyelundupkan pasal-pasal yang nantinya memberikan kemudahan untuk korporasi, investor, dan swasta secara luas.

Pilihan editor: Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Presiden Jokowi Dulu Sebut Ada Ratusan Investor yang Antre

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

6 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

8 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

9 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

10 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

10 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

11 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

13 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

15 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

16 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

1 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya