Polwan yang Bakar Suaminya karena Judi Online Ditahan, Bagaimana Nasib Ketiga Anaknya?

Reporter

Karunia Putri

Editor

Nurhadi

Kamis, 13 Juni 2024 11:36 WIB

Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur telah menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan.

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, Ahad, 9 Juni 2024,

Dirmanto menyebut motif di balik tindakan Fadhilatun adalah kemarahan yang tidak terkendali karena korban sering menggunakan uang belanja untuk berjudi online.

Pasangan tersebut memiliki tiga anak yang masih kecil, yaitu seorang anak berusia dua tahun dan dua anak kembar berusia empat bulan. Dirmanto menyebutkan bahwa kekhilafan tersangka kemungkinan didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena kebutuhan biaya perawatan untuk anak-anaknya.

Lantas, bagaimana nasib ketiga anak pelaku dan korban?

Advertising
Advertising

Mengenai status penahanan tersangka yang memiliki tiga anak balita, Dirmanto menjelaskan bahwa ia akan mendapat hak khusus sesuai undang-undang. "Tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur," katanya.

Polisi memastikan bahwa ketiga anak tidak menyaksikan peristiwa tragis tersebut karena Fadhilatun meminta asisten rumah tangga untuk membawa mereka keluar rumah sebelum kejadian. Saat kejadia, anak-anak bersama pengasuh mereka dan tidak berada di rumah.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Barang bukti yang diamankan termasuk benda yang digunakan di TKP," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, lima saksi dan dua ahli dari psikologi forensik dan psikiater telah diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ANTARA

Pilihan Editor: Candu Judi Online yang Sebabkan Polwan Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto

Berita terkait

Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

51 menit lalu

Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador

Baca Selengkapnya

USAID Intensifkan Dukungan Pemberantasan Polio di Indonesia

9 jam lalu

USAID Intensifkan Dukungan Pemberantasan Polio di Indonesia

USAID memperkuat dukungannya untuk memerangi wabah polio di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

21 jam lalu

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

1 hari lalu

Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate karena Seharian Tidak Pulang Akhirnya Meninggal

Polisi sudah menetapkan Iwan Hasan, ayah kandung korban, sebagai tersangka kasus ayah bakar anak dan telah ditahan di tahanan Polres Ternate.

Baca Selengkapnya

Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

1 hari lalu

Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

3 hari lalu

Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

3 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya

Penculikan Anak Marak di Tangerang Selatan

3 hari lalu

Penculikan Anak Marak di Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan darurat aksi penculikan terhadap anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

4 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

4 hari lalu

Berkas Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Bogor telah melimpahkan berkas kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya