Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Reporter

Tiara Juwita

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 13 Juni 2024 08:40 WIB

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut telah dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

Pada Pasal 103B Ayat 1 mengatur tentang masa berlakunya sistem KRIS yang akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Peraturan tersebut menuai berbagai komentar terkait dampaknya menilai terhadap masyarakat kedepannya.

1. Perpres Baru akan Hilangkan Pandangan Buruk Kesehatan di Antara Orang Laya dan Miskin

Advertising
Advertising

Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, menilai penghapusan sistem kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bisa dilihat dari sudut pandang yang berbeda. “Ada sisi positif dan negatif terhadap kebijakan ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, pada 27 Mei 2024

Kategorisasi kelas BPJS Kesehatan menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Pembagian itu juga membedakan jenis kelas rawat inap yang diterima pasien.

Menurut Ernawaty, kebijakan itu bisa dianggap positif karena hilangnya perbedaan buruk kesehatan di antara orang kaya dan miskin. “Terutama soal rawat inap,” kata dia.

2. Rumah Sakit akan Keluarkan Biaya Besar dan Kemungkinan Kenaikan Iuran

Di sisi lain Ernawaty juga menilai ada dampak buruk karena mayoritas rumah sakit di Indonesia telanjur menerapkan sistem perbedaan kelas. Dengan Pepres baru, kata Ernawaty, rumah sakit harus mengeluarkan biaya besar untuk ruangan dan fasilitas lainnya, sesuai ketentuan.

“Masyarakat juga khawatir soal turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit dan kemungkinan iuran yang naik,” kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair tersebut.

Untuk mengatasi potensi masalah baru, Ernawaty mendorong penyiapan kajian yang baik untuk penyesuaian iuran BPJS. Penelitian itu harus transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Hal penting lainnya adalah urgensi penyelesaian masalah distribusi tenaga kesehatan di Indonesia. “Hingga kini belum merata di seluruh Indonesia,” tutur dia.

Dia mengimbuhkan, masih banyak fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan yang tidak menjamin penempatan lulusannya di daerah. Tanpa sebaran tenaga yang kompeten, upaya perbaikan kualitas layanan kesehatan masih jauh panggang dari api.

3. Penyeragaman Kelas Standar Mengebiri Hak Konsumen

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini, standardisasi kelas. Ia menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. YLKI, kata Rio, mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bijak bagi konsumen. Rio Priambono mengatakan bahwa penyeragaman kelas standar mengebiri hak konsumen dalam suatu layanan.

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

TIARA JUWITA | HANA SEPTIANA | DANIELA A FAJRI
Pilihan editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Berita terkait

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

1 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

4 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

Baca Selengkapnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

4 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

4 hari lalu

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

5 hari lalu

Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online

JKN Mobile merupakan inovasi digital dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam mengakses berbagai layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

8 hari lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dalam Pengelolaan Layanan Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya