Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

Kamis, 13 Juni 2024 09:01 WIB

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA yang mengatur kewajiban suami untuk mendampingi selama masa persalinan, pada 4 Juni 2024. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka suami berhak cuti selama 2 hari dan dapat memperoleh cuti tambahan paling lama 3 hari berikutnya. Jumlah total yang berhak diberikan kepada suami untuk menemani istri pasca-melahirkan adalah 5 hari.

Lama cuti bagi suami dalam UU KIA juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha. Adapun, suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari.

Menanggapi peraturan tersebut, Rachmad Hidayat menilai, cuti bagi suami menjadi langkah positif yang dibutuhkan bagi perkembangan dan pertumbuhan anak, tetapi perlu perhatian khusus.

“Ini (UU KIA) langkah positif. Seorang laki-laki (ayah) dibutuhkan di rumah untuk terlibat membantu pasangannya dalam proses pasca-kelahiran. Namun, harus dipastikan penyedia lapangan kerja benar-benar menjalankannya,” kata Rachmad kepada Tempo.co, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dosen Teori-Teori Sosial Filsafat UGM ini mengkritisi bahwa pemberian jumlah hari untuk cuti suami dalam UU KIA tidak layak. Sebanyak 2 hari dan tambahan 3 hari untuk cuti suami menemani proses persalinan dan pasca-melahirkan istri tidak relevan untuk diterapkan saat ini.

Advertising
Advertising

“Saat ini, pasangan muda hanya hidup bersama meliputi suami dan istri, terpisah dari orang tua dan keluarga besar. Kondisi ini berat dilalui suami dan istri dalam mengurus anak baru lahir, terutama untuk perempuan. Jika perempuan tidak punya support system dalam mengasuh anak usai melahirkan, cuti bagi suami hanya 5 hari itu tidak cukup,” jelas Rachmad.

Rachmad berasumsi cuti suami selama 5 hari tersebut dapat dilakukan, jika pasangan ini dibantu keluarga besar dalam mengurus anak.

“Jika tinggal di kota yang berbeda dengan keluarga besar. Lalu istri baru melahirkan, cuti bagi suami hanya beberapa hari saja itu cukup berat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmad menyarankan, cuti bagi suami untuk menemani istri setelah melahirkan sebaiknya dilakukan selama 2 minggu atau 14 hari.

“Selain menemani istri recovery (pemulihan) itu butuh waktu tidak sebentar. Waktu 2 minggu ini juga bagus untuk laki-laki menjalankan tanggung jawab sebagai ayah dan suami. Jika laki-laki mendapatkan waktu lebih banyak untuk keluarga dan anak, maka peran domestik lainnya dapat ditangani dengan lebih baik,” kata Rachmad.

Rachmad melihat bahwa suami yang baru menjadi ayah dan langsung bekerja membuat pikiran tidak fokus.

“Baru menjadi ayah terus langsung masuk ke dunia kerja, saya yakin pasti itu tidak fokus karena mikirin anak di rumah dan istrinya. Kerjaan jadi lebih tidak produktif, lebih baik 2 minggu sehingga ketika masuk dunia kerja sudah happy (senang),” ujar Rachmad.

Dengan demikian, Rachmad menekankan pentingnya cuti suami untuk menemani persalinan istri selama 2 minggu. Waktu ini juga dapat membuat kebutuhan rasa kasih sayang anak dari sosok ayah akan terpenuhi. Kendati demikian, Rachmad tetap menilai cuti bagi ayah dalam UU KIA ini sebagai langkah positif yang dapat diterapkan perusahaan atau penyedia lapangan kerja.

RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: DPR Mengesahkan UU KIA Istri Melahirkan Suami Bisa Cuti Kerja, Berapa Hari?

Berita terkait

Kepala BMKG Ingatkan Lonjakan Suhu di Indonesia Termasuk yang Tertinggi di Dunia

8 jam lalu

Kepala BMKG Ingatkan Lonjakan Suhu di Indonesia Termasuk yang Tertinggi di Dunia

Merujuk hitungan nilai Land Surface Temperature (LST) global, lonjakan panas di Indonesia termasuk yang terbesar secara global.

Baca Selengkapnya

Wujud Microforest 100, Teknologi Mikroalga dari Peneliti UGM yang Mampu Serap CO2 di Udara

9 jam lalu

Wujud Microforest 100, Teknologi Mikroalga dari Peneliti UGM yang Mampu Serap CO2 di Udara

Peneliti UGM dan startup Algatech Nusantara mengembangkan "pohon elektronik" mikroalga untuk menyerap karbon di ruang terbuka.

Baca Selengkapnya

Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

14 jam lalu

Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

Bagaiman cerita Awan meraih prodi impian di UGM?

Baca Selengkapnya

Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

1 hari lalu

Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

Permainan judi menurut dosen Fakultas Psikologi UGM itu memang mengasyikkan. Seperti dalam karya sastra disebut suspen.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 hari lalu

Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

UGM menyediakan kuota sebanyak 320 kursi bagi mahasiswa baru program studi sarjana (S1) Hukum pada tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya

Ulfatun Nikmah Mendobrak Batas Anak Tukang Ukir

1 hari lalu

Ulfatun Nikmah Mendobrak Batas Anak Tukang Ukir

Pengalaman dan ilmu yang didapatkan Ulfa selama di SMK sangat membantu di bangku kuliah

Baca Selengkapnya

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

2 hari lalu

Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Kedokteran UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

3 hari lalu

Biaya Kuliah Kedokteran UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran UGM 2024 jalur SNBP, SNBT, dan seleksi mandiri.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

7 hari lalu

63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni 2024. Ini perjalanannya dari pengusaha mebel jadi Presiden 2 periode.

Baca Selengkapnya

Mengapa Tusuk Sate Klathak Harus dengan Jeruji Sepeda?

9 hari lalu

Mengapa Tusuk Sate Klathak Harus dengan Jeruji Sepeda?

Sate Klathak, kuliner khas Bantul Yogyakarta ini memiliki sejumlah keunikan yang membedakannya dari berbagai jenis sate lain di Indonesia.

Baca Selengkapnya