Bamsoet Tegaskan MPR Tidak Bisa Melakukan Amandemen UUD 1945

Rabu, 12 Juni 2024 18:22 WIB

INFO NASIONAL - Sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 4 Peraturan MPR RI No.1/2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, MPR RI periode 2019-2024 tidak bisa melakukan amandemen konstitusi karena masa waktu jabatan yang tersisa 4 bulan lagi. Kata dia, amandemen tidak dapat diajukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan.

"Berbagai kajian tentang amandemen telah disiapkan oleh MPR RI 2019-2024 untuk nanti dijadikan rekomendasi kepada MPR RI 2024-2029. Sehingga MPR periode mendatang bisa langsung tancap gas,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024.

Namun, kata Bamsoet, syarat melakukan amandemen sangat ketat, sehingga membutuhkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Satu atau dua saja partai politik yang memiliki kursi signifikan di parlemen dan sebagian besar anggota DPD RI memberikan penolakan, maka amandemen sulit terealisasi.

Ia menjelaskan, syarat amandemen misalnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR, Sidang Paripurna MPR untuk mengambil putusan amandemen dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.

"Karena itu, harus ada kesepahaman dan kesepakatan bersama dari seluruh pimpinan partai politik untuk melakukan amandemen. MPR RI 2019-2024 sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, dan telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda amandemen konstitusi," ujarnya.

Advertising
Advertising

Bamsoet menerangkan, keenam aspirasi tersebut antara lain, amendemen yang bersifat terbatas, penyempurnaan terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya serta perubahan dan kajian menyeluruh juga mendalam terhadap UUD tahun 1945 hasil amendemen I hingga amendemen IV.

"Keempat, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian dilakukan perbaikan dan disempurnakan melalui addendum. Terakhir, kelompok aspirasi yang menyatakan tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi. Artinya, tetap pada UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku dan diterapkan. Pilihan amandemen mana yang akan diambil, diserahkan sepenuhnya kepada MPR RI periode mendatang,"kata dia. (*)

Berita terkait

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

43 menit lalu

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

1 jam lalu

Tiket Eksklusif Konser Maroon 5 Ludes Terjual di Livin' by Mandiri

Sebanyak 32.055 tiket konser Maroon 5 yang dibeli melaui Livin' by Mandiri ludes terjual tidak lebih dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

2 jam lalu

Transformasi Digital Kunci Sukses Aset Bank Mandiri Tumbuh 15 Persen hingga Kuartal II 2024

Bank Mandiri sukses tumbuh 15 persenberkat transformasi digital dan inovasi layanan seperti Livin' by Mandiri, mendukung pertumbuhan aset serta kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

3 jam lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

4 jam lalu

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

4 jam lalu

Ketua MPR Ingatakan Urgensi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber TNI

Bersama Lab 45, Ketua MPR Bamsoet kembali mengingatkan urgensi pembentukan angkatan siber di tubuh TNI untuk meghadapi ancaman militer di era digital

Baca Selengkapnya

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

4 jam lalu

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

5 jam lalu

Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

emerintah Kabupaten Sumbawa meraih juara Best Halal Innovation di Indonesia Halal Industry Awards 2024. Ini adalah prestasi ketiga, berkomitmen terus memberdayakan industri halal.

Baca Selengkapnya

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

5 jam lalu

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.

Baca Selengkapnya

Penjabat Gubernur Jateng Lepas Kirab Obor dari Api Abadi Mrapen untuk Pekan Paralimpiade Nasional

6 jam lalu

Penjabat Gubernur Jateng Lepas Kirab Obor dari Api Abadi Mrapen untuk Pekan Paralimpiade Nasional

Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, melepas kirab obor Paralimpiade (Peparnas XVII) dari Api Abadi Mrapen. Obor diarak untuk menyemangati 4.625 atlet di Solo Raya.

Baca Selengkapnya