Mabes TNI Klaim Kondisi Lapangan Membutuhkan Multifungsi TNI

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 11 Juni 2024 20:30 WIB

Panglima TNI menyebut peran ganda TNI sebagai multifungsi militer, yang ternyata serupa dengan dwifungsi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengklaim kondisi dan situasi di lapangan membutuhkan multifungsi TNI untuk membantu masyarakat sipil.

Hal ini disampaikan Nugraha untuk merespons kritikan publik terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut revisi Undang-Undang TNI bukan dwifungsi ABRI, tetapi multifungsi TNI.

“Kondisi dan situasi di lapangan lah yang membutuhkan kehadiran TNI,” kata Nugraha dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Nugraha mencontohkan peran TNI dalam lingkup sipil, misalnya, penanganan tanggap bencana ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta bantuan TNI. Contoh lain dalam konteks pendidikan di daerah pedalamanan Papua.

“Banyak anak-anak tidak bisa sekolah karena tidak ada ketersediaan guru. Kondisi ini tentunya memanggil prajurit TNI untuk menjadi guru dalam rangka mengatasi kesulitan rakyat di lapangan,” kata Nugraha.

Advertising
Advertising

Menurut Nugraha, peran TNI dalam membantu sipil sesuai dengan Poin 8 pada 8 Wajib TNI, yakni menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

“Masih banyak contoh lain yang di lakukan TNI dengan melaksanakan multifungsi karena panggilan ibu pertiwi,” kata Nugraha.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI soal multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut karena hal itu merupakan ranah politik dan pembuat kebijakan.

“Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri lewat keterangan tertulis, Jumat, 8 Juni 2024.

Gufron mengatakan, daripada membuat pernyataan kontroversial, lebih baik Panglima TNI memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah reformasi TNI yang masih terbengkalai dan melakukan evaluasi atas sejumlah pelaksana tupoksi yang menyalahi UU TNI, seperti meluasnya kehadiran militer di ranah sipil.

Pada Kamis, 6 Juni 2024 Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya dihadapan awak media di gedung DPR RI mengatakan yang terjadi sekarang adalah multifungsi TNI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI.

"Sekarang bukan Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita di situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu," kata Agus.

Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menilai revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.

Pilihan editor: Bertemu Kaesang, Rektor Unsa Astrid Widayani Dapat Mandat Lanjutkan Tahapan Pilkada Solo 2024

Berita terkait

ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

20 jam lalu

ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Data BAIS yang Diretas Data Lama

1 hari lalu

TNI Pastikan Data BAIS yang Diretas Data Lama

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan semua server di BAIS TNI dinonaktifkan sementara.

Baca Selengkapnya

Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

1 hari lalu

Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Mendagri tengah mengkaji sanksi bagi ASN pemain judi online, sementara bagi TNI-Polri mulai dari hukuman pemecatan hingga tindak pidana.

Baca Selengkapnya

TNI Cek Peretasan ke Situs Badan Intelijen Strategis imbas PDN Bobol

3 hari lalu

TNI Cek Peretasan ke Situs Badan Intelijen Strategis imbas PDN Bobol

Web BAIS TNI disebut diretas menyusul gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware.

Baca Selengkapnya

Tim Siber Dalami Dugaan Peretasan Data Badan Intelijen Strategis TNI

3 hari lalu

Tim Siber Dalami Dugaan Peretasan Data Badan Intelijen Strategis TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan, tim siber masih mendalami dugaan adanya peretasan data BAIS TNI.

Baca Selengkapnya

TNI Tegaskan Tukang Ojek yang Ditembak TPNPB OPM Bukan Mata-mata Militer

4 hari lalu

TNI Tegaskan Tukang Ojek yang Ditembak TPNPB OPM Bukan Mata-mata Militer

Kapuspen TNI membantah tudingan soal mata-mata TNI yang ditembak TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Gelar Jumat Curhat, Bahas Pengamanan Pilkada dengan TNI

5 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Gelar Jumat Curhat, Bahas Pengamanan Pilkada dengan TNI

Dalam program Jumat Curhat itu. Polres Bandara Soekarno-Hatta hendak menyerap berbagai aspirasi, saran dan masukan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

5 hari lalu

Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Koalisi Pertanyakan Urgensi Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

7 hari lalu

Koalisi Pertanyakan Urgensi Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

7 hari lalu

Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

Yansen mengungkap dugaan intervensi juga tampak saat pihak eks Rektor Universitas Pancasila mengajak korban untuk mediasi di Pondok Indah Mal.

Baca Selengkapnya