MK Kabulkan 45 dari 106 Perkara Sidang PHPU 2024, Salah Satunya Permohonan Eks Napi Korupsi
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 11 Juni 2024 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah rampung menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Legislatif 2024. Adapun sembilan hakim konstitusi telah membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa pileg tersebut.
Sidang putusan PHPU Legislatif ini digelar sebanyak tiga kali, yakni pada 6,7, dan 10 Juni 2024 di Gedung MK, Jakarta. Pada hari pertama sidang putusan, sembilan hakim konstitusi memutus 38 perkara, hari kedua 37 perkara, dan hari ketiga sebanyak 31 perkara.
Dari total 106 perkara itu, sebanyak 45 permohonan yang diajukan para pemohon, baik dari partai politik maupun caleg/perseorangan dikabulkan oleh Mahkamah. Sementara permohonan sisanya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Salah satu permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah ialah permohonan bekas terpidana korupsi, Irman Gusman. Dia mempersoalkan ihwal pencoretan namanya sebagai calon daftar tetap atau DPT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.
Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Sumatera Barat. Mantan Ketua DPD RI ini memerintahkan KPU menetapkan namanya masuk dalam DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan caleg DPD Dapil Sumatera Barat. "Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 10 Juni 2024.
Adapun pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan Irman Gusman ialah adanya temuan pengabaian dari KPU soal putusan PTUN Jakarta. Putusan tersebut menyatakan penetapan DCT anggota DPD Dapil Sumatera Barat dibatalkan yang tidak ditindaklanjuti KPU.
"Menurut Mahkamah seharusnya termohon (KPU) menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta," ujarnya. Mahkamah menilai, tidak adanya tindak lanjut dari KPU ihwal putusan PTUN terhadap Irman Gusman itu bentuk ketidakpatuhan lembaga penyelenggara pemilu.
Selain itu, Mahkamah berpendapat tindakan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara. "Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan tidak sah," ucap Hakim Ketua Suhartoyo.
Dengan begitu, Keputusan KPU 360/2024 perihal perolehan suara caleg DPD Dapil Sumatera Barat juga tidak sah. Mahkamah juga mempertimbangkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa Irman Gusman tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih. Karena itu, Mahkamah menilai mantan terpidana korupsi itu tidak terikat dengan ketentuan masa jeda lima tahun.
"Maka hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terpidana (Irman Gusman) selesai menjalani pidana pokok seharusnya tetap diberlakukan," ucapnya. Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, bahwa Irman Gusman selaku pemohon juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada publik ihwal statusnya sebagai mantan narapidana korupsi.
Pilihan Editor: Ada Pergeseran Suara di Distrik Sentani, MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang DPR Dapil Papua 3