Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, PDIP: Hanya Terjadi di Negara yang Tak Junjung Demokrasi

Reporter

Adil Al Hasan

Senin, 10 Juni 2024 23:39 WIB

Chico Hakim. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim menyayangkan adanya penyitaan ponsel dan tas milik Hasto Kristiyanto saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin hari ini. Hasto, Sekretaris Jenderal PDIP itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi di KPU yang menyeret caleg PDIP 2019 Harun Masiku.

“Kami menyesalkan kejadian pengelabuan dari penyidik kepada Staf Pak Hasto, HP dan tas Pak Hasto disita,” kata Chico pada Senin, 10 Juni 2024.

Chico menyebut penyidik KPK diduga mengelabui staf Hasto dengan cara memanggil untuk menemui Sekjen PDIP itu saat diperiksa. Namun, kata Chico, setelah staf itu menemui Hasto, ponsel dan tas milik pria kelahiran Yogyakarta itu justru disita.

Atas peristiwa itu, Chico menilai penyidik telah melanggar etika dalam pemeriksaan saksi. “Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata dia.

Tak hanya itu, Chico menyebut peristiwa itu tak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku ini telah selesai. Tindakan penyidik, kata dia, sudah termasuk intimidatif dan represif.

Advertising
Advertising

“Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara yang tak menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia,” kata dia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya agar tak melanggar norma seperti yang dialami Hasto.

Klarifikasi KPK soal Penyitaan Ponsel Hasto

Ketua Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi soal penyitaan handphone dan tas milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai HP tersebut. "Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Budi berkata penyidik pun meminta staf dari saksi Hasto, Kusnadi dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik, yaitu satu unit ponsel dan agenda (catatan) milik Hasto.

Penyitaan itu dilakukan karena ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Tidak hanya itu, penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Budi menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan membantah adanya penyalahgunaan wewenang. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.


Selanjutnya: Lapor ke Dewas <!--more-->


Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy dan Joy Tobing, berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan. Ronny Talapessy menyatakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi, seorang staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.

Menurut Ronny, insiden bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan. "Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK, tetapi cara-cara yang melanggar hukum ini tidak bisa diterima," ujarnya.

Pengacara Hasto Kristiyanto yang lain, Joy Tobing menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi. "Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat," ujarnya.

Tim hukum Hasto Kristiyanto juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dasar praperadilan kami adalah penyitaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur," jelas Ronny. "Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, menunjukkan kelalaian dalam prosedur penyitaan." Tim hukum Hasto Kristiyanto bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini melanggar hukum dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Sebelumnya, Kusnadi ikut mengantar Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik memeriksa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi di KPU yang menyeret caleg PDIP 2019 Harun Masiku. Harun Masiku kini masih buron.


ADIL AL HASAN | DIVA SYUKI | MUTIA Y


Pilihan Editor:
Hasto Kristiyanto Mengklaim Ditinggal Penyidik KPK saat Jalani Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

Berita terkait

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

7 jam lalu

Cak Lontong Sebut 3 Poin Usai Rapat Pertama Tim Pemenganan Pramono Anung-Rano Karno

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau Cak Lontong memaparkan setidaknya 3 poin yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Cak Lontong Sebut Banyak Figur Ingin Gabung Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Cak Lontong sebut banyak permintaan gabung tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta ini buktikan dukungan sekaligus modal menang.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

9 jam lalu

Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

10 jam lalu

Kata Jubir PDIP soal Kelanjutan Wacana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Jubir PDIP mengungkap kelanjutan pertemuan Megawati-Prabowo.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

11 jam lalu

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

11 jam lalu

Pengamat Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Belum Tentu Jadi Sinyal PDIP Gabung Pemerintah

Perrtemuan antara Prabowo dan Megawati disebut akan terjadi sebelum pergantian presiden.

Baca Selengkapnya

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

15 jam lalu

Nama Baik Proklamator Terpulihkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dicabut. Memulihkan nama baik Sang Proklamator, Bung Karno, dari tuduhan pengkhianatan G30S/PKI yang tidak terbukti dan tanpa proses peradilan.

Baca Selengkapnya