Gugatan Caleg Perindo Dikabulkan Sebagian, MK Minta KPU Gelar PSU di Dapil Ini

Senin, 10 Juni 2024 15:55 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Gugatan yang diajukan calon anggota DPRD dari Partai Perindo, Agus Hikman, ini dikabulkan sebagian oleh sembilan hakim MK.

Dalam pokok permohonannya, Agus mendalilkan adanya selisih perolehan suara dalam pemilihan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon menyebut adanya pergantian panitia pemilihan distrik atau PPD di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.

Akibat pergantian panitia itu, Partai Perindo mengklaim telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh PPD yang baru di tingkat Distrik Popugoba maupun Kabupaten Jayawijaya. Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah tidak dapat menyimpulkan dokumen mana yang valid.

"Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD lama ke PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 berujung kelalaian penghitungan suara adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Ketua Suhartoyo, di ruang sidang, Senin, 10 Juni 2024.

Adapun Partai Perindo mengajukan alat bukti berupa dokumen bertuliskan "Dok. Uji Coba", sementara KPU selaku termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Distrik Popugoba.

Advertising
Advertising

Mahkamah juga meragukan perolehan suara di Distrik Popugoba Dapil Jayawijaya 4 itu karena adanya pergantian PPD, sehingga perolehan suara untuk pemilihan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan berubah.

"Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan PSU sepanjang di Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan termohon untuk melakukan PSU," ujarnya.

MK memberikan waktu terhadap KPU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pilihan editor: Usung Kapolda Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, PAN Sebut Sudah Dihibahkan Polri

Berita terkait

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

13 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

19 jam lalu

5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

20 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

3 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

3 hari lalu

Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya