Dosen Muhammadiyah Sebut Izin Tambang Ormas Berpotensi Ditunggangi Perusahaan

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Senin, 10 Juni 2024 10:35 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), khususnya untuk komoditas batubara di wilayah bekas PKP2B. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya L.ya Esty Pratiwi turut menyikapi hal itu.

Dia menjelaskan, dalam lingkup kebijakan dan peraturan pemerintah, izin untuk mengelola sumber daya alam sering kali menjadi titik tengah antara pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Merujuk pada ketentuan yang ada di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Merujuk hal itu, kata dia, tidak ada pelarangan dari spesifikasi ormas untuk dapat diberikan izin yang notabene adalah implementasi dari ‘rakyat’. Meski tak ada larangan, Esty mengatakan pemberian izin itu membuat masyarakat ragu dalam hal kemampuan ormas untuk mengelola tambang.

“Sehingga ditakutkan kebijakan ini malah ditunggangi oleh PT yang sulit atau tidak mendapatkan izin sebelumnya. Lebih parahnya lagi adalah kekhawatiran tentang proyek bagi-bagi kue,”ujar L.ya dilansir dari situs UM Surabaya pada Senin, 10 Juni 2024.

Presiden Jokowi menyebut bahwa yang diberikan izin sebenarnya adalah badan usaha dalam hal ini adalah koperasi yang ada di dalam ormas. Menurut dia, hal itu bisa membuka peluang bagi ormas untuk mengembangkan sayap di bidang ekonomi. Tapi, dia memberi catatan bahwa hal itu akan menimbulkan tantangan.

Advertising
Advertising

“Sebenarnya ini dapat membuka peluang besar bagi ormas untuk mengembangkan sayap-sayapnya dalam bidang ekonomi dan bisnis. Namun, hal ini sekaligus menimbulkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.

L.ya juga memberikan catatan bahwa ke depannya penting ada keterlibatan pakar dan sinergi antara pemerintah dengan ormas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam menghadapi risiko-risiko yang ada.

“Terlebih lagi, hal ini menunjukkan urgensi untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan juga ingkungan,”katanya.

Pilihan Editor: Romo Magnis Dukung Sikap KWI Tolak Ambil Izin Tambang: Kami Tak Dididik untuk Itu

Berita terkait

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.

Baca Selengkapnya

Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

8 hari lalu

Ketika Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin Dukung Kader NU di Pilgub Jatim 2024

Din Syamsuddin mengatakan tidak aneh kalau tokoh Muhammadiyah mendukung kader NU.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

12 hari lalu

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

12 hari lalu

Pengamat dan Pakar Dukung Anies Baswedan Dirikan Partai Politik

Anies Baswedan berencana mendirikan parpol setelah gagal mendapat dukungan di Pilkada 2024. Pengamat dan pakar beri dukungan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

14 hari lalu

Refly Harun: Sekarang Momentum Anies Bikin Partai Politik

Refly menyebut Anies punya momentum untuk mendirikan partai politik karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih disukai oleh masyarakat

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

16 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

17 hari lalu

Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya

Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

18 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tak mempermasalahkan sejumlah kadernya turut bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ini

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

18 hari lalu

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

21 hari lalu

Soal Ormas Lakukan Pungutan Liar Uang Keamanan, Polres Jakarta Barat Imbau Warga Lapor

Polres Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan dua anggota Ormas yang melakukan pungutan liar dan pengerusakan terhadap toko buah di Kembangan.

Baca Selengkapnya