PPDB 2024, Pejabat Diingatkan Tak Boleh Titipkan Siswa
Reporter
Antara
Editor
Devy Ernis
Senin, 10 Juni 2024 09:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengingatkan para pejabat di daerah itu untuk tidak melakukan praktik culas dengan menitipkan calon siswa di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. "Sama-sama kita sudah komitmen. Ini sebagai bentuk pencegahan dalam kegiatan PPDB 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati di Cikarang, Ahad, 9 Juni 2024.
Dirinya menegaskan bakal menindak pejabat yang menitipkan calon siswa untuk diterima di sekolah tanpa melalui mekanisme dan ketentuan di PPDB. Masyarakat yang mengetahui atau mendapat informasu dapat melapor. Jika setelah diklarifikasi bahwa benar ditemukan pelanggaran, Dwi tak segan untuk turun tangan.
"Kalau ada pengaduan pasti kita tindaklanjuti. Tidak ada pengaduan yang tidak kita tindak lanjut, sifatnya klarifikasi. Kalau sudah diklarifikasi dan memang betul ada pelanggaran, pasti kita tindak," ucapnya.
Ia optimistis pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Bekasi bisa berjalan lancar dan sesuai aturan. Terlebih, kata dia, Pemkab Bekasi juga telah menambah kuota jalur zonasi tingkat SMP pada pelaksanaan PPDB tahun ini menjadi 80 persen.
"Lebih banyak kesempatan mereka untuk bisa masuk. Paling tidak, siswa yang dekat dengan sekolah itu yang akan diterima lebih banyak dari tahun lalu," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah kuota 20 persen untuk jalur zonasi PPDB daring jenjang SMP dari semula 60 persen menjadi 80 persen. Penambahan itu sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar sekaligus mengantisipasi terjadi permasalahan terkait penerimaan peserta didik.
Selain kuota 80 persen jalur zonasi, alokasi PPDB daring di Kabupaten Bekasi juga menyasar 15 persen kuota jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sedangkan kuota lain diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, dan tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas.serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Proses pelaksanaan PPDB daring jenjang SMP di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terintegrasi dengan aplikasi Bekasi Nyambung Bae atau 'Bebunge' yang dapat diunduh melalui IOS maupun Android untuk memudahkan masyarakat memantau setiap tahapan.
Pilihan Editor: Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka Hari Ini, Posko Informasi Siap Beri Bantuan