MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat
Reporter
Halgi Mashalfi
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 7 Juni 2024 21:54 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2023/11/29/id_1258868/1258868_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan perolehan suara pesaingnya Mirah Midadan Fahmid. Dalam permohonannya, Lalu mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Mirah dan dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.
“Mahkamah mencermati bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil permohonan Pemohon a quo, karena tidak adanya uraian yang jelas mengenai locus dan di tingkatan mana terjadi pengurangan suara tersebut, sehingga menurut Mahkamah dalil a quo tidak bisa dibuktikan dengan hukum acara," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jumat 7 Juni 2024.
Dalam salah satu isi pokok permohonan yang diajukan Gede dalam sidang pleno MK. Dia menilai pencalonan Mirah cacat administrasi lantaran beralamat di luar daerah pemilihan. Meski mencalonkan diri sebagai calon DPD Provinsi NTB Mirah beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Bahwa menurut Pemohon (Lalu Gede), dengan tidak terdaftar Pihak Terkait (Mirah) di daerah yang bersangkutan, in casu Provinsi Nusa Tenggara Barat, seharusnya sejak awal pihak Terkait sebagai calon anggota DPD tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat perseorangan oleh Termohon.” ucap hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang rapat pleno.
Namun menurut keterangan KPU, seluruh persyaratan termohon Mirah sebagai caleg DPD telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Saat dihubungi Tempo, Mirah mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan MK. Dia mengatakan telah mengikuti dan mengawal prosesnya sampai akhir.
“Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Perjuangan yang sangat panjang dan luar biasa. Kita mengawal dan mengikuti proses sampai garis akhir,” kata Mirah saat diminta tanggapan terkait hasil putusan MK, dihubungi melalui pesan langsung Instagram, Jum’at 7 Juni 2024.
Ia menyebut proses di Mahkamah Konstitusi panjang dan melelahkan. Kini, ia merasa lega dan sedang mempersiapkan pelantikannya.
“Sekarang mau istirahat dulu capeknya kerasa soalnya kalau sudah sampai di level MK. Setelah itu fokus persiapan pelantikan saja. Banyak hal yang harus saya persiapkan juga sebelum pelantikan secara personal," ucapnya.
Pilihan Editor: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara Seluruh TPS di Dapil Aceh 6