MK Tolak Gugatan Caleg DPD NTB karena Buktinya Tak Kuat

Reporter

Halgi Mashalfi

Jumat, 7 Juni 2024 21:54 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni untuk membatalkan perolehan suara pesaingnya Mirah Midadan Fahmid. Dalam permohonannya, Lalu mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Mirah dan dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

“Mahkamah mencermati bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil permohonan Pemohon a quo, karena tidak adanya uraian yang jelas mengenai locus dan di tingkatan mana terjadi pengurangan suara tersebut, sehingga menurut Mahkamah dalil a quo tidak bisa dibuktikan dengan hukum acara," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jumat 7 Juni 2024.

Dalam salah satu isi pokok permohonan yang diajukan Gede dalam sidang pleno MK. Dia menilai pencalonan Mirah cacat administrasi lantaran beralamat di luar daerah pemilihan. Meski mencalonkan diri sebagai calon DPD Provinsi NTB Mirah beralamat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bahwa menurut Pemohon (Lalu Gede), dengan tidak terdaftar Pihak Terkait (Mirah) di daerah yang bersangkutan, in casu Provinsi Nusa Tenggara Barat, seharusnya sejak awal pihak Terkait sebagai calon anggota DPD tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat perseorangan oleh Termohon.” ucap hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang rapat pleno.

Namun menurut keterangan KPU, seluruh persyaratan termohon Mirah sebagai caleg DPD telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Saat dihubungi Tempo, Mirah mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan MK. Dia mengatakan telah mengikuti dan mengawal prosesnya sampai akhir.

Advertising
Advertising

“Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Perjuangan yang sangat panjang dan luar biasa. Kita mengawal dan mengikuti proses sampai garis akhir,” kata Mirah saat diminta tanggapan terkait hasil putusan MK, dihubungi melalui pesan langsung Instagram, Jum’at 7 Juni 2024.

Ia menyebut proses di Mahkamah Konstitusi panjang dan melelahkan. Kini, ia merasa lega dan sedang mempersiapkan pelantikannya.

“Sekarang mau istirahat dulu capeknya kerasa soalnya kalau sudah sampai di level MK. Setelah itu fokus persiapan pelantikan saja. Banyak hal yang harus saya persiapkan juga sebelum pelantikan secara personal," ucapnya.

Pilihan Editor: Kabulkan Gugatan Golkar, MK Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara Seluruh TPS di Dapil Aceh 6

Berita terkait

Zulhas Akui Sempat Kecewa Perolehan Kursi PAN di DPR Lebih Rendah dari Target

2 hari lalu

Zulhas Akui Sempat Kecewa Perolehan Kursi PAN di DPR Lebih Rendah dari Target

Zulhas mengatakan perolehan kursi PAN pada pemilu di bawah target perhitungannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

2 hari lalu

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

2 hari lalu

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

4 hari lalu

Bawaslu Tegaskan PSU DPD Sumbar Tanpa Kampanye, Ini Alasannya

Bawaslu mengklaim telah menyampaikan informasi soal PSU DPD Sumbar dalam berbagai kegiatan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

5 hari lalu

PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

6 hari lalu

Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

Menurut Kalyanamitra, lingkungan sosial dan partai politik dapat berperan melakukan kekerasan berbasis gender di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur NTB Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Tito Karnavian Lantik Penggantinya

6 hari lalu

Pj Gubernur NTB Mundur untuk Maju Pilkada 2024, Tito Karnavian Lantik Penggantinya

Mendagri melantik Penjabat (Pj) gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah ada penjabat sebelumnya mengundurkan diri karena akan ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

8 hari lalu

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

9 hari lalu

Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.

Baca Selengkapnya

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

9 hari lalu

Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.

Baca Selengkapnya