Kaesang Respons Cerita Zulhas soal Jokowi Melarangnya Ikut Pilkada Jakarta
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 7 Juni 2024 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons cerita Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarangnya untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
“Itu kan versi cerita pak Zulhas kan, sudah denger versi cerita saya belum?” tanya balik Kaesang. Namun, ia tak ingin menceritakan lebih lanjut, "Rahasia," kata Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Berdasarkan catatan Tempo, Zulhas mengatakan, ia sempat bertanya kepada Jokowi usai rapat, bagaimana jika Kaesang maju ke pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Kata Zulhas, Jokowi tak berharap jika Kaesang maju menjadi pemimpin Jakarta.
“Waduh, jangan Pak Zul,' kira-kira begitu,” ujar Zulhas menirukan jawaban Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Terkait keinginannya untuk maju di Pilgub Jakarta, putra bungsu Jokowi itu meminta masyarakat bersabar menanti info selanjutnya. “Kan sudah saya sampaikan, kejutannya nanti di bulan Agustus,” ujarnya.
Kaesang mengatakan, proses pendaftaran pilkada masih lama, ia berharap masyarakat sabar menanti infonya. "Masih lama, pendaftarannya masih akhir Agustus kan. Sabar," ucapnya.
Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024 terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal ini berkaitan dengan syarat usia kepala daerah.
Lewat putusannya Bernomor No.23 P/HUM/2024, MA telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No.9 Tahun 2020 tersebut.
Menurut MA, syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Saat ini, Kaesang yang lahir 25 Desember pada 29 tahun lalu itu dipastikan tidak bisa maju dalam pilkada 2024 dengan aturan sebelum putusan MA karena penetapan calon pilkada pada 22 September 2024.
Pada kesempatan berbeda, Kaesang mengatakan putusan itu masih belum masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Itu mungkin belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu mungkin saya tidak tahu,” ujarnya.
Pilihan Editor: Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta, Kaesang: Masih Lama, Sabar