Kaesang Respons Cerita Zulhas soal Jokowi Melarangnya Ikut Pilkada Jakarta

Jumat, 7 Juni 2024 17:49 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons cerita Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarangnya untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

“Itu kan versi cerita pak Zulhas kan, sudah denger versi cerita saya belum?” tanya balik Kaesang. Namun, ia tak ingin menceritakan lebih lanjut, "Rahasia," kata Kaesang saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Berdasarkan catatan Tempo, Zulhas mengatakan, ia sempat bertanya kepada Jokowi usai rapat, bagaimana jika Kaesang maju ke pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Kata Zulhas, Jokowi tak berharap jika Kaesang maju menjadi pemimpin Jakarta.

“Waduh, jangan Pak Zul,' kira-kira begitu,” ujar Zulhas menirukan jawaban Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Terkait keinginannya untuk maju di Pilgub Jakarta, putra bungsu Jokowi itu meminta masyarakat bersabar menanti info selanjutnya. “Kan sudah saya sampaikan, kejutannya nanti di bulan Agustus,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Kaesang mengatakan, proses pendaftaran pilkada masih lama, ia berharap masyarakat sabar menanti infonya. "Masih lama, pendaftarannya masih akhir Agustus kan. Sabar," ucapnya.

Peluang Kaesang maju di Pilkada 2024 terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pasal ini berkaitan dengan syarat usia kepala daerah.

Lewat putusannya Bernomor No.23 P/HUM/2024, MA telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No.9 Tahun 2020 tersebut.

Menurut MA, syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Saat ini, Kaesang yang lahir 25 Desember pada 29 tahun lalu itu dipastikan tidak bisa maju dalam pilkada 2024 dengan aturan sebelum putusan MA karena penetapan calon pilkada pada 22 September 2024.

Pada kesempatan berbeda, Kaesang mengatakan putusan itu masih belum masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Itu mungkin belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu mungkin saya tidak tahu,” ujarnya.

Pilihan Editor: Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta, Kaesang: Masih Lama, Sabar

Berita terkait

Panwascam Temukan Anak di Bawah Umur dalam Acara Kampanye Ridwan Kamil

4 jam lalu

Panwascam Temukan Anak di Bawah Umur dalam Acara Kampanye Ridwan Kamil

Panwascam Menteng, Jakarta Pusat, temukan ada pelajar dibawah umur yang ikut di acara kampanye dialog Ridwan Kamil dengan pelajar.

Baca Selengkapnya

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

5 jam lalu

Cerita Pramono Anung Jaga Dapur Megawati dan Jokowi

Pramono Anung mengaku berpengalaman mendampingi Megawati dalam tiga kali pilpres. Begitu juga saat Jokowi maju ke pemilihan presiden.

Baca Selengkapnya

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

6 jam lalu

Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Anung Beli Dagangan Warga

Pramono Anung menyampaikan janji kampanye seputar sanitasi, air bersih hingga melanjutkan program-program gubernur sebelumnya yang dinyatakan layak.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

6 jam lalu

Ridwan Kamil Ajak Pelajar Dialog di DPD Golkar, Beberapa Ada yang Masih Dibawah Umur

Ridwan Kamil mengajak salah satu pelajar untuk mencoba memimpin menyuarakan tagline Rido.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

6 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Tegaskan Tak Akan Politisasi Agama dalam Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Pramono Anung Tegaskan Tak Akan Politisasi Agama dalam Pilkada Jakarta

Pramono Anung menyatakan tidak akan mempolitisasi agama dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

7 jam lalu

Jubir Bilang Balai Kota Jadi Tempat Warga Berkeluh-Kesah Jika Pramono Anung Jadi Gubernur

Aldy mengatakan bahwa nantinya masyarakat dapat mendatangi Balai Kota untuk bertemu Pramono Anung.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Janji Tak akan Gusur Sekolah jika Menang Pilgub

8 jam lalu

Rano Karno Janji Tak akan Gusur Sekolah jika Menang Pilgub

Rano Karno manyampaikan janji tak akan menggusur sekolah saat menyapa pendukungnya di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jubir Optimistis Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Bisa Salip Ridwan Kamil-Suswono

8 jam lalu

Jubir Optimistis Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Bisa Salip Ridwan Kamil-Suswono

Survei Poltracking menyatakan, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 47,5 persen; Pramono Anung-Rano Karno 31,5 persen; Dharma-Kun Wardana 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

9 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya