Pemilih Meninggal Tercatat di Daftar Hadir, MK Perintahkan PSU di Dua TPS Ini

Reporter

Halgi Mashalfi

Editor

Imam Hamdi

Jumat, 7 Juni 2024 16:40 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan atau Dapil Sintang 5. Perintah PSU itu dilakukan setelah gugatan Partai Gerindra dikabulkan oleh MK.

Gerindra mengajukan gugatan karena menemukan indikasi kecurangan pemilihan legislatif atau pileg. Partai besutan Prabowo Subianto itu menemukan pemilih yang telah meninggal dunia tercatat hadir dalam daftar hadir pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau atas nama Suhkuk.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU dalam pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jum’at 7 Juni 2024.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sintang telah menyatakan KPU Kabupaten Sintang melakukan pelanggaran administratif dan menegur untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya KPU diminta memperbaiki daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang telah meninggal di Kabupaten Sintang.

“Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pada 29 Mei 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah lewat waktu.

Pilihan editor: Misteri Sebuah Drone yang Terbang Mengitari di Atas Kejagung Lalu Ditembak Jatuh

Berita terkait

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

2 jam lalu

Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

3 jam lalu

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

Bawaslu menyebut Pemungutan Suara Ulang di Sumbar tercatat sebagai pemilu ulang yang melibatkan satu provinsi sekaligus.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

14 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

1 hari lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

2 hari lalu

Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

Muhammadiyah Sumbar menyatakan rekomendasi untuk Irman Gusman sebenarnya sudah akan diberikan pada Pileg DPD RI lalu.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.

Baca Selengkapnya

Bupati Kediri: Memilih Pemimpin Harus Lihat 'Track Record'nya

3 hari lalu

Bupati Kediri: Memilih Pemimpin Harus Lihat 'Track Record'nya

Pilkada 2024 diharapkan menghasilkan pemimpin yang dapat membangun Kabupaten Kediri maupun Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Performa Biden saat Debat Sangat Buruk, Demokrat Panik Lawan Trump

3 hari lalu

Performa Biden saat Debat Sangat Buruk, Demokrat Panik Lawan Trump

Saat debat calon presiden pertama AS 2024, Joe Biden tergagap. Ketika dia tidak berbicara, dia berdiri membeku di belakang podium, mulut ternganga

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Bilang Ridwan Kamil Berpeluang Menang di Pilgub Jakarta

4 hari lalu

Alasan Demokrat Bilang Ridwan Kamil Berpeluang Menang di Pilgub Jakarta

Dari kacamata Partai Demokrat, Ridwan Kamil termasuk sosok yang tepat untuk memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya