UU DKJ Digugat ke MK, Siapa Penggugat dan Pasal Mana Dianggap Bermasalah?

Jumat, 7 Juni 2024 15:40 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024 untuk mengajukan gugatan judicial review atau permohonan uji materiil minta Wali Kota di Jakarta dipilih secara umum. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ digugat atau dilakukan permohonan uji materiil (judicial review) ke MK. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman.

Ia mengunjungi MK dengan membawa gugatan UU DKJ didampingi kuasa hukumnya. Gugatan yang dibawa Taufiqurrahman ini berkaitan dengan permasalahan tentang pengangkatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta.

"Ada pasal yang kami ingin tanyakan terutama berkaitan dengan DKJ," ujar Taufiq, pada 6 Juni 2024, di Kantor MK.

Taufiq menggugat beberapa pasal dalam UU DKJ, yaitu Pasal 1 Ayat 9, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 terhadap Pasal 1 Ayat 2, Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 28 D Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.

"Karena melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia saya merasa sangat dirugikan," kata Taufiq.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Taufiq menguraikan kerugian karena berlakunya regulasi dalam UU DKJ. Kerugian tersebut membuat Taufiq tidak dapat ikut dalam pencalonan Wali Kota di Jakarta. Sebab, pada UU DKJ, Wali Kota Jakarta diangkat oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Menurut saya, sudah tidak relevan lagi jabatan Wali Kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta diangkat oleh Gubernur. Seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain," kata Taufiq.

Taufiq mengungkapkan otonomi tingkat provinsi yang didalamnya terdapat wilayah setara Kabupaten atau Kota tidak tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait bukti yang dilampirkan.

Bunyi Pasal Bermasalah dalam UU DKJ yang Digugat ke MK

Adapun, bunyi pasal bermasalah UU DKJ yang digugat oleh Taufiq bersama kuasa hakimnya ke MK sebagai berikut:

Pasal 1 Ayat (9) UU DKJ

Dikutip bpk.go.id, pasal ini berbunyi, “Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada gubernur.”

Pasal 5 Ayat (1) UU DKJ

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

  1. Sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
  2. Sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
  3. Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
  4. Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Pasal 1 Ayat (1), (2), dan (3) UU DKJ

  1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
  3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekan UU DKJ di Jakarta, tertanggal 25 April 2024. UU DKJ telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan pengesahan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

RACHEL FARAHDIBA R | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Ketua DPC Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ Soal Pengangkatan Wali Kota dan Bupati

Berita terkait

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

8 jam lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

8 jam lalu

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

9 jam lalu

Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

12 jam lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.

Baca Selengkapnya

Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

13 jam lalu

Dualisme Kadin Indonesia: Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Saling Klaim Paling Sah

Kadin Indonesia memanas. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin memicu terjadinya dualisme.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Ridwan Kamil di Jakarta, di Mana Saja Eks Gubernur Jawa Barat Itu Ditolak Kehadirannya?

14 jam lalu

Safari Politik Ridwan Kamil di Jakarta, di Mana Saja Eks Gubernur Jawa Barat Itu Ditolak Kehadirannya?

Ridwan Kamil calon gubernur di Pilkada Jakarta, memberikan tanggapan soal beberapa penolakan dukungan dari sekelompok warga Jakarta. Di mana saja?

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

16 jam lalu

Rektor Paramadina Kritik Kebijakan Ekonomi Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Ngawur

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini kritik kebijakan ekonomi Presiden Jokowi. Pembangunan infrastruktur dinilai ngawur.

Baca Selengkapnya