MK Tolak Gugatan PKB soal Perolehan Suara di Papua Selatan

Reporter

Tempo.co

Jumat, 7 Juni 2024 13:13 WIB

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh gugatan sengketa pileg atau pemilihan legislatif yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB terkait pengurangan suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.

PKB sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap kehilangan 373 suara di distrik Ayip dan 100 suara di distrik Koroway Buluanop dalam hasil pleno kedua. Dalam gugatannya PKB menyatakan Partai Nasdem mengalami peningkatan suara yang semula pada pleno pertama berjumlah 424 suara, kemudian menjadi 797 suara pada pleno kedua. Hal serupa terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang semula mendapat 896 suara, menjadi 996 suara pada pleno ke 2.

“Terhadap dalil demikian, dengan mempertimbangkan fakta hukum pada angka 2 untuk dalil Pemohon yang kehilangan 373 suara di distrik Ayip, Mahkamah memperoleh keyakinan sebagaimana telah dijelaskan oleh Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada poin angka 4 diatas bahwa suara yang berjumlah 373 dikembalikan kepada caleg Nasdem,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Gedung MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Pada distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang, justru suara PKB bertambah dari PSI. Berdasarkan bukti model D. Hasil Kecamatan DRPD KABKO, PKB memperoleh 575 suara dan PSI Memperoleh 190 suara. Sedangkan pada bukti yang diajukan PKB, PKB memperoleh 675 suara dan PSI memperoleh 90 suara.

“Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, terhadap dalil permohonan yang kehilangan suara sebanyak 100 di distrik Koroway Buluanop, Mahkamah tidak meyakini adanya suara PKB yang hilang justru suara PKB bertambah dari PSI,” kata Suhartoyo.

Advertising
Advertising

MK menyatakan tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh PKB. Dari alat bukti yang ada, Mahkamah justru meyakini bahwa adanya pleno yang dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten karena adanya perbaikan data penetapan hasil di kabupaten Asmat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang hasilnya dituangkan oleh D.Hasil Kabupaten tanggal 17 Maret 2024. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Hakim Ketua menegaskan.

PKB sebelumnya menggugat hasil pemilu yang dianggap berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat 3. Pemohon Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diwakili Subani, menyampaikan terjadi dua kali pleno KPU tingkat Kabupaten di Kabupaten Asmat. Pleno pertama pada Sabtu, 9 Maret 2024. Dari pleno tersebut, suara pemohon sejumlah 1.922 suara.

Dari hasil pleno kedua, terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 373 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan suara sebanyak 424 suara, kemudian berubah dalam pleno kedua menjadi 797 suara. Hal yang serupa terjadi penambahan suara pada PSI sebanyak 100 suara, yang semula pada pleno pertama mendapatkan 896 suara, berubah dalam pleno kedua menjadi 996 suara. Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Asmat 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat.

ALIFAH OLIVIA

Pilihan Editor: MK Kabulkan Permohonan NasDem, Perintahkan KPU Lakukan PSU di 7 TPS Dapil Teluk Bintuni 3

Berita terkait

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

11 jam lalu

KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

2 hari lalu

Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

2 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?

Baca Selengkapnya

PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

3 hari lalu

PKB Sambut Rencana Anies Dirikan Partai: Supaya Rasakan Susahnya Kelola Partai hingga Tingkat Ranting

Bagaimana peluang Anies mendirikan partai politik?

Baca Selengkapnya

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Golkar menyatakan penambahan jumlah di kabinet Prabowo mendatang tak akan menjadi masalah jika sesuai dengan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

3 hari lalu

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

3 hari lalu

Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih

Baca Selengkapnya

Partai Politik Mulai Setor Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Partai Politik Mulai Setor Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo

Partai politik pro pemerintahan Prabowo sudah diminta menyetor nama calon anggota kabinet Prabowo. PKB mengklaim menyodorkan kader terbaik.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

3 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya