MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

Jumat, 7 Juni 2024 11:45 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan mendiskualifikasi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan 1 dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra. Keputusan ini diambil setelah Erick terbukti tak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Gugatan dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Partai Golkar. Gugatan tergistrasi dengan Nomor Perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis, 6 Juni 2024, seperti dipantau dari kanal YouTube MK.

Dalam gugatannya, PPP mendalilkan Erick Hendrawan telah melanggar administrasi Pemilu. Pelanggaran berpangkal dari status Erick sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Namun, Erick tak secara terbuka mengungkapkan status itu kepads publik.

Dari hasil persidangan, MK menyimpulkan Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Hal ini lantaran Erick terbukti merupakan mantan terpidana yang belum memenuhi ketentuan masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Advertising
Advertising

Namun, MK menilai batalnya Erick Hendrawan tidak serta-merta suara berpindah ke calon lain di bawahnya. Karena itu, MK memutuskan perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan.

Menurut MK, PSU dilaksanakan hanya untuk satu jenis surat suara, yakni Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1. Pemilihan itu dilaksanakan dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan. "Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra,” kata Suhartoyo.

Pilihan Editor: Menakar Peluang Kaesang Dampingi Ridwan Kamil Bertarung di Pilgub DKI

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

11 jam lalu

Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

1 hari lalu

Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.

Baca Selengkapnya

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.

Baca Selengkapnya

Doli Sebut Kewenangan Penentuan Calon Wakil Ketua DPR dari Golkar di Tangan Bahlil

1 hari lalu

Doli Sebut Kewenangan Penentuan Calon Wakil Ketua DPR dari Golkar di Tangan Bahlil

Ahmad Doli menyebut penentuan kader yang akan maju sebagai wakil ketua DPR dari Partai Golkar menjadi kewenangan Bahlil

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

2 hari lalu

Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.

Baca Selengkapnya

Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

2 hari lalu

Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

Tia Rahmania meraih suara terbanyak sebagai caleg PDIP dari Dapil Banten i dan seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

2 hari lalu

Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

Tiga politikus PDIP mengatakan bahwa Sri Rahayu diminta mundur untuk meluluskan cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo alias Romy Sukarno.

Baca Selengkapnya

Blusukan di Pancoran, Ridwan Kamil Bagikan Wafer Coklat ke Anak-anak

2 hari lalu

Blusukan di Pancoran, Ridwan Kamil Bagikan Wafer Coklat ke Anak-anak

Saat blusukan di Pancoran, Jakarta Selatan, Ridwan Kamil membagikan wafer coklat dan pin bertuliskan Rido ke anak-anak.

Baca Selengkapnya