MK Gelar Sidang Putusan untuk 37 Perkara Sengketa Pileg Hari ini
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 6 Juni 2024 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa pileg di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK di Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Sidang dibuka oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
"Persidangan dengan agenda pengucapan putusan dan atau ketetapan untuk PHPU DPR, DPD dan DPRD tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo di ruang sidag MK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Suhartoyo memutuskan dengan 9 hakim lain, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Hari ini pembacaan putusan perselisihan pilihan legislatif antara lain untuk Provinsi Jawa Barat Dapil Cianjur 3, Provinsi Jawa Barat Dapil Bekasi 2, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Banten, Provinsi Riau, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Dapil Seram bagian Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 1, Provinsi Maluku dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pomohonnya dari berbagai pihak dan partai seperti Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Domokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat dan lainnya.
Pilihan Editor: Sengketa Pileg 2024: Alasan Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah