Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 6 Juni 2024 09:11 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas Polri mengumumkan rencana untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan satu data (single data) yang lebih terintegrasi dan akurat.

Dikutip dari Antara, Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah terjadinya duplikasi pembuatan SIM yang selama ini masih memungkinkan seseorang untuk memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

"Wacananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa sistem NIK di Indonesia sudah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. Korlantas Polri ingin data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS.

"Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, jadi tidak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," jelas Yusri.

Advertising
Advertising

Hal ini disebut akan mengatasi masalah dimana satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM di berbagai wilayah dengan nomor urut yang berbeda.

Yusri menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Sosialisasi kepada masyarakat sudah mulai dilakukan, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," kata Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.

ANTARANEWS
Pilihan editor: Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Berita terkait

Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

1 hari lalu

Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kecenderungan penggunaan knalpot brong muncul kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

14 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

18 hari lalu

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

18 hari lalu

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

19 hari lalu

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati Terbaru 2024

Ketahui biaya memperpanjang SIM yang mati beserta beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tak perlu membuat SIM baru.

Baca Selengkapnya

Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

39 hari lalu

Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Berikut ini cara buat SIM pakai NIK KTP beserta syarat dan biaya yang perlu diketahui. Pendaftaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Baca Selengkapnya

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

41 hari lalu

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini

Baca Selengkapnya

Segala Persiapan TNI dan Polri Mengamankan Kegiatan HUT RI ke-79 di IKN

43 hari lalu

Segala Persiapan TNI dan Polri Mengamankan Kegiatan HUT RI ke-79 di IKN

Menuju perayaan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024, TNI dan Polri menyiapkan pasukan dan pengamanan untuk menjaga kegiatan itu.

Baca Selengkapnya

Persiapan HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Tinjau Pengamanan Rute Lalu Lintas ke Istana Negara

48 hari lalu

Persiapan HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Tinjau Pengamanan Rute Lalu Lintas ke Istana Negara

Untuk menjamin kelancaran dan keamanan HUT RI ke-79 di IKN, sebanyak 898 personel diterjunkan dalam Satgas Pamwalrolakir.

Baca Selengkapnya

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.

Baca Selengkapnya