Mahfud Md Tanggapi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Destruktif, PKPU Sudah Benar

Kamis, 6 Juni 2024 09:09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari posisi di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Mahfud resmi menanggalkan jabatannya usai memberikan surat permhonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 destruktif dan tidak progresif. Hal itu ia sampaikan dalam acara bincang-bincang bertajuk "Terus Terang" dalam saluran YouTube Mahfud Md Official.

"Terlepas (Putusan MA) ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif," kata Mahfud dikutip Rabu, 5 Juni 2024.

Mahfud mengungkapkan, pembatalan undang-undang hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh lembaga legislatif. Sementara MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang.

Terlebih lagi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU soal syarat-syarat calon kepala daerah sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. "Ini tiba-tiba dipatahkan, katanya bertentangan (dengan undang-undang). Dengan yang mana? PKPU sudah benar," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, cara berhukum negara Indonesia sudah rusak demi kepentingan sekelompok orang. Adanya Putusan MA ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut sudah jauh melampaui kewenangannya.

Advertising
Advertising

Menurut Mahfud, KPU tidak bisa menghindar dari Putusan MA ini. Sebab, putusan MA bersifat mengikat apabila sudah inkrah. Putusan MA, di mata mantan Menkopolhukam itu, tidak lebih sebagai putusan yang cacat etik, moral, dan hukum.

Mahfud menyarankan agar nantinya diterapkan Pasal 17 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan setiap keputusan cacat moral tidak bisa dilakukan. "Kalau berani, lakukan saja ketentuan Pasal 17 Kekuasaan Kehakiman. Kecuali KPU jadi bagian dari ini semua (kepentingan politik)," ucap dia.

MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pilihan Editor: Respons Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

Berita terkait

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

33 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

44 menit lalu

Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

12 jam lalu

Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong sebagai pemenang

Baca Selengkapnya

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

21 jam lalu

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

21 jam lalu

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

1 hari lalu

KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya