MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Setara Institute: Bertentangan dengan Praktik Pemajuan Toleransi

Reporter

Intan Setiawanty

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 Juni 2024 06:00 WIB

Seorang umat Kristen bersalaman dengan umat Islam dalam acara safari Natal lintas agama dan kepercayaan di Keuskupan Agung Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti oleh masyarakat lintas agama dan kepercayaan di kota tersebut bertujuan untuk menumbuhkan dan mempererat tali silaturahim, kerukunan serta kedamaian antarumat dalam perayaan Natal 2023. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menyayangkan keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam Ijtima Ulama di Bangka Belitung pada akhir Mei lalu mengenai salam dan ucapan hari raya lintas agama.

Dalam Ijtima Ulama tersebut, Komisi Fatwa MUI mengharamkan salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya lintas agama oleh umat Islam.

Dalam konteks kebinekaan Indonesia, Setara Institute menilai salam dan ucapan hari raya lintas agama merupakan bentuk dari toleransi dan ekspresi etika sosial dalam tata kebinekaan Indonesia.

"Dalam tata kebinekaan Indonesia, salam dan ucapan hari raya lintas agama adalah pernyataan respek dan pengakuan (rekognisi) atas keberadaan yang berbeda, dan bukan semata-mata bentuk ibadah umat Islam dan bahkan naif jika hal itu dinilai sebagai pencampuradukan agama dan merusak akidah umat Islam," kata Setara Institute dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Kedua, Setara Institute menilai bahwa fatwa MUI bukanlah produk hukum yang mengikat meski eksistensi lembaga itu didasarkan pada hukum negara.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, fatwa MUI menurut Setara cukup diperlakukan sebagai pandangan dari sebuah organisasi keislaman yang muatannya tidak mengikat lembaga-lembaga negara dan pemerintahan negara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Lalu yang ketiga, Setara Institute memandang dalam kenyataannya, MUI bukanlah satu-satunya organisasi keislaman yang memiliki otoritas keagamaan di Indonesia.

Pandangan-pandangan keislaman yang dibutuhkan oleh umat atau oleh kelembagaan negara yang penduduk mayoritasnya muslim ini dapat merujuk pada Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dan beberapa organisasi keislaman moderat lainnya yang pandangan keislamannya lebih kompatibel dan lebih memajukan toleransi serta kebinekaan Indonesia.

Setara Institute juga menilai bahwa fatwa MUI yang mengharamkan salam dan ucapan selamat hari raya lintas agama justru kontraproduktif. "Dan bertentangan dengan inisiatif, praktik baik, dan agenda-agenda pemajuan toleransi dan penguatan kebinekaan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar lembaga ini.

Seperti diketahui agenda toleransi ini dilakukan lewat Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan kementerian serta lembaga lainnya.

Praktik itu diupayakan dalam bentuk program pembinaan ideologi Pancasila, moderasi beragama, pembauran kebangsaan, pemeliharaan kerukunan umat beragama, pencegahan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan lain sebagainya.

Setara Institute menilai keluarnya fatwa ini menunjukkan kegagalan MUI sebagai organisasi masyarakat untuk berkontribusi dalam memelihara perdamaian dan kerukunan umat beragama.

Merujuk pada Undang-Undang Organisasi Masyarakat Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan bahwa salah satu tujuan dari Organisasi Kemasyarakatan adalah mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan masyarakat, serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pilihan Editor: Haramkan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi, MUI: Tidak Dapat Disertifikasi Halal

Berita terkait

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

2 hari lalu

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

5 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

13 hari lalu

Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia

Baca Selengkapnya

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

22 hari lalu

AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

25 hari lalu

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.

Baca Selengkapnya

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

25 hari lalu

Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

MUI Provinsi Jakarta berharap agar pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

25 hari lalu

Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

27 hari lalu

Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.

Baca Selengkapnya

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

28 hari lalu

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Janji akan Selalu Bela Palestina di Forum Internasional

30 hari lalu

Retno Marsudi Janji akan Selalu Bela Palestina di Forum Internasional

Retno Marsudi memastikan akan tetap mendukung Palestina dalam berbagai forum internasional.

Baca Selengkapnya