Pendaftaran LPDP Tahap 2 Segera Dibuka, Simak Tahapan, Persyaratan dan Tata Cara Daftarnya

Reporter

Tamara Aulia

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 6 Juni 2024 06:00 WIB

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan akan membuka pendaftaran tahap dua, pada 19 Juni 2024 mendatang.

Dilansir dari laman resmi LPDP https:/lpdp.kemenkeu.go.id/ , terdapat tahapan pendaftaran beasiswa reguler LPDP 2024 yang harus pendaftar beasiswa LPDP cermati, seperti: dokumen persyaratan pendaftar, tata cara mendaftar, syarat khusus, dan syarat umum pendaftar reguler beasiswa LPDP 2024.

Selain itu, Kementerian Kuangan bakal mengeluarkan inovasi baru untuk penerima LPDP tahap 2 mendatang. Sehingga para pendaftar beasiswa LPDP diharapkan bisa menyiapkan diri lebih awal.

"LPDP selalu ada inovasi baru, begitupun akan ada program prioritas yang diluncurkan nanti." Ucap Dwi Larso, Direktur LPDP, melalui pesan Whatsapp, Pada 5 Juni 2024.

Mengenai penjelasan inovasi dan program baru yang akan diluncurkan, Dwi Larso enggan menyampaikan, ia mengatakan pendaftar beasiswa dapat menunggu teknisnya di tanggal 19 Juni 2024 mendatang. "Tunggu teknisnya nanti ya," Jawabnya.

Advertising
Advertising

Berikut ini detail rincian informasi LPDP tahap 2:

Proses Tahapan Pendaftaran

  • 19 Juni 2024 = Registrasi
  • 22 Juli 2024 = Seleksi Administrasi
  • 09 Agustus 2024 = Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 10 Agustus 2024 = Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • 12 Agustus 2024 = Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • 21 Agustus 2024 = Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi
  • 27 Agustus 2024 = Seleksi Bakat Skolastik
  • 05 September 2024 = Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik
  • 10 September 2024 = Seleksi Substansi
  • 07 November 2024 = Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

Persyaratan Dokumen LPDP Reguler 2024

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pindai ijazah S1 atau S2 (Dokumen asli atau dokumen legalisir) atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari kampus sebelumnya (Hanya untuk pendaftar yang tidak menyelesaikan kuliah)
  • Hasil pindai transkrip nilai S1 atau S2 (Bukan transkrip profesi)
  • Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek atau Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah (Jika lulusan dari luar negeri)
  • Sertifikat asli bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku
  • Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku (tidak wajib, sesuai dengan kampus serta program kuliah yang dipilih)
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat, yang diterbitkan paling lambat 1 tahun terakhir di bulan yang sama dari waktu pendaftaran
  • Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit
  • Surat usulan sesuai ketentuan dari pejabat yang membidangi SDM khusus bagi pendaftar PNS/TNI/POLRI
  • Profil diri pada formulir pendaftaran online
  • Essay 1500-2000 kata komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia
  • Proposal Penelitian dalam 1500-2000 kata, khusus bagi pendaftar Doktor
  • Publikasi karya ilmiah, Sertifikat prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan sertifikat pengalaman organisasi

Tata Cara Mendaftar Beasiswa LPDP

  • Pendaftar dapat mendaftar secara daring pada laman Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Kemudian, pendaftar dapat melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  • Pastikan, pendaftar melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.

Syarat Khusus Beasiswa Reguler LPDP

  • Peserta memenuhi kriteria batas usia pendaftar yaitu, maksimal 35 tahun bagi pendaftar S2 dan maksimal 40 tahun bagi pendaftar S3
  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan minimal 3.00 dari 4.00 bagi pendaftar S2 dan 3.25 dari 4.00 bagi pendaftar program doktor
  • Khusus untuk pendaftar program Doktor dari program S2 tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari kampus asal.
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris dari lembaga resmi dengan ketentuan minimal nilai TOEFL 500 bagi pendaftar S2, TOEFL 530 bagi pendaftar S3
  • Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau toko masyarakat setempat.

Syarat Umum Beasiswa Reguler LPDP

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah menyelesaikan kuliah program D4/S1 untuk pendaftar beasiswa S2, dan kuliah program S2 untuk pendaftar beasiswa S3
  • Telah menyelesaikan kuliah program D4/S1 untuk pendaftar beasiswa S3 dan wajib memiliki LoA Unconditional dari kampus tujuan.
  • Memilih kampus tujuan dan program kuliah sesuai dengan ketentuan LPDP
  • Pendaftar beasiswa yang telah menyelesaikan S2 atau S3, tidak diizinkan mendaftar pada jenjang program beasiswa yang sama seperti jenjang yang sudah ditempuh.
  • Sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), pendaftar jenjang doktor spesialis dan subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai sesuai dengan jenjang doktor spesialis atau subspesialis nya.
  • Pendaftar lulusan kampus luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil dokumen penyetaraan ijazah dan dokumen konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
  • Pendaftar yang sedang menempuh kuliah dapat mendaftar program kuliah dan kampus yang berbeda dari yang sedang ditempuh
  • Pendaftar yang sedang menempuh kuliah dan lulus seleksi substansi, wajib menandatangani surat pengunduran diri kepada kampus yang sedang ditempuh (wajib menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 minggu setelah diumumkan lulus seleksi substansi)
  • Pendaftar yang sudah menyelesaikan kuliah dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar S1 yang tidak menyelesaikan kuliah pada program S2 atau S3 baik di kampus dalam negeri, atau di kampus luar negeri dapat mendaftar beasiswa LPDP di jenjang kuliah yang sama (dibuktikan surat pemberhentian mahasiswa dari kampus)
  • Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 tahun dari waktu pendaftaran beasiswa
  • Pendaftar PNS dan CPNS wajib melampirkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP dari pejabat tingkat eselon II bidang pembinaan/ Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja
  • Bagi pendaftar anggota POLRI wajib melampirkan surat rekomendasi kepada LPDP minimal dari pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP.
  • Membuat essay tentang profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  • Membuat essay komitmen kembali ke Indonesia, rencana setelah kuliah, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  • Membuat Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

Pilihan editor: Soal Peluang Kaesang di Pilkada Solo, Grace Natalie PSI: Tunggu Kejutannya di Agustus

Berita terkait

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

1 jam lalu

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat 40 Poin Jumat Ini, Diprediksi Bakal Meneruskan Tren Penguatan Senin Depan

1 hari lalu

Rupiah Menguat 40 Poin Jumat Ini, Diprediksi Bakal Meneruskan Tren Penguatan Senin Depan

Rupiah menguat 40 poin Rp 15.125 terhadap dolar Amerika Serikat pada akhir perdagangan Jumat, 27 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

1 hari lalu

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.

Baca Selengkapnya

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.

Baca Selengkapnya

Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

3 hari lalu

Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

Prabowo disebut bakal merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tahun depan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Akan Gelar Lomba Baca dan Analisa APBN dan APBD

5 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Kementerian Keuangan Akan Gelar Lomba Baca dan Analisa APBN dan APBD

Sri Mulyani mengatakan kementeriannya saat ini juga sedang menyusun konsolidasi keuangan bagi pemerintah daerah secara nasional.

Baca Selengkapnya

Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

7 hari lalu

Buku Biografi Sri Mulyani Diluncurkan Menjelang Akhir Jabatan, Ini Alasannya

Buku biografi Menteri Keuangan Sri Mulyani diluncurkan menjelang akhir jabatannya. Sebagai dokumentasi berbagai pemikiran mereformasi Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

8 hari lalu

Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

11 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya