Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

Rabu, 5 Juni 2024 19:35 WIB

Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap 40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI

TEMPO.CO, Semarang - Sidang konsinyasi atau pengajuan penitipan uang ganti rugi terhadap lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disebut telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan permohonan konsinyasi tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk rencana lokasi tambang material Bendungan Bener.

Ada tiga lahan warga Wadas yang diajukan konsinyasi, yaitu lahan milik Ribut, Ngatirin, dan Proyanggodo. Selama ini tiga warga tersebut mempertahankan lahan mereka dari pengadaan tanah kuari untuk tambang material Bendungan Bener.

Pada sidang sebelumnya, warga Wadas menyampaikan keberatan atas permohonan konsinyasi tersebut. "Artinya keberatan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Alghifary pada Rabu, 5 Juni 2024.

Desa Wadas menjadi perhatian publik sejak Februari 2022 lalu sehubungan dengan kasus pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Terjadinya konflik ini dilatarbelakangi penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit tersebut. Sebab, penambangan itu ditengarai akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Pada 2022, bentrok terjadi antara aparat polisi dengan warga Wadas.

Advertising
Advertising

Menurut warga, rencana penambangan untuk material Bendungan Bener tetap dilanjutkan meski izin penetapan lokasi telah habis pada 7 Juni 2023. Setelah izin habis seharusnya proyek juga berhenti karena pembebasannya tidak selesai. Namun saat ini, proses pembukaan akses menuju lokasi rencana penambangan telah dimulai. Warga Wadas yang masih mempertahankan tanahnya tak melepaskan untuk penambangan.

Dhanil mengatakan, putusan dikabulkannya konsinyasi yang dikeluarkan PN Purworejo dinilai mengancam warga sebagai korban konflik agraria dengan pemerintah. "Putusan ini ditengarai bisa berpotensi jadi preseden dalam proses pengadaan tanah di tempat lain," sebutnya.

Sebab, kata Dhanil, tiga warga Wadas tersebut bukanlah tak menyepakati harga ganti kerugian pengadaan lahan. Mereka justru menolak tanahnya dipakai untuk tambang. Atas putusan konsinyasi tersebut, warga di desa Wadas belum menentukan sikap atas putusan PN Purworejo tersebut. "Belum kami diskusikan lagi. Tapi ada beberapa opsi upaya, bisa kasasi, pembatalan penetapan PN di MA, dan lainnya," ucapnya.

Penolakan warga terhadap tambang di Wadas telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 24 April 2021 unjuk rasa menolak tambang di Wadas berujung bentrok antara warga dan polisi. Akibatnya 11 warga ditangkap namun kemudian dibebaskan.

Pada 8 Februari 2022 ratusan personel polisi mendatangi Desa Wasas bersamaan proses pengukuran lahan lokasi rencana tambang dilakukan. Lebih dari 40 warga ditangkap dan dibebaskan keesokan harinya.

Pilihan Editor:

Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

Berita terkait

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

6 hari lalu

Penjabat Gubernur NTB: MoU KKPD Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB untuk Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Dan sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pada bank yang bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

17 hari lalu

KPK Sedang Cari Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Tambang Ilegal di Lombok Barat

Dian mengatakan jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus tambang ilegal di sana, KPK akan segera mengusut lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

23 hari lalu

KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Tim Gakkum KLHK masih di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB untuk mengumpulkan bahan dan keterangan

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

26 hari lalu

KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Delapan Hari Dicari, Pendaki Gunung Rinjani Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

27 hari lalu

Delapan Hari Dicari, Pendaki Gunung Rinjani Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Jasad pendaki berhasil dideteksi oleh drone thermal pada Selasa (8/10) sekitar pukul 10.30 Wita di kedalaman ratusan meter dari lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

30 hari lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

30 hari lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

31 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

31 hari lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya