Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan

Rabu, 5 Juni 2024 19:01 WIB

NU dan Muhammadiyah. Wikipedia-Muhammadiyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada PP baru tersebut, pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola izin usaha pertambangan yang ditambahkan dalam pasal 83A.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).

Ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan merupakan bagian dari salah satu ormas di Indonesia dengan batang hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan.

Berdasarkan Permenag tersebut, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Masih mengacu aturan tersebut dalam kemenag.go.id, ormas keagamaan merupakan ormas yang bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM usai mendapat pertimbangan dari kementerian penyelenggaran urusan pemerintahan bidang agama.

Advertising
Advertising

Selama menjalankan urusan, ormas keagamaan memiliki larangan yang harus dipatuhi sama dengan ormas lainnya. Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dalam bpk.go.id, berikut adalah larangan ormas, termasuk ormas keagamaan, yaitu:

  1. Dilarang menggunakan bendera atau lambang sama dengan bendera atau lambang negara Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;
  2. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan;
  3. Dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
  4. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  5. Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
  6. Dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  7. Dilarang menyalahgunakan, menistakan, atau membuat penodaan agama yang dianut di Indonesia;
  8. Dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
  9. Dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas;
  10. Dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  11. Dilarang menerima dari atau memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. Dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik; dan
  13. Semua ormas, termasuk ormas keagamaan dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Jokowi Beri Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Siapa Menolak?

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

17 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

1 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Prabowo Tidak Pilih Yaqut sebagai Menteri Agama

Menag Yaqut dianggap sudah tidak layak mengemban amanah tersebut lantaran tidak kooperatif sebagai mitra kerja Komisi VIII.

Baca Selengkapnya

Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah hingga Tudingan Mangkir

3 hari lalu

Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah hingga Tudingan Mangkir

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari pemanggilan pihak Pansus Haji

Baca Selengkapnya

Sinyal PDIP Bergabung Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Partai Politik Tidak Bisa Diharapkan

4 hari lalu

Sinyal PDIP Bergabung Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Partai Politik Tidak Bisa Diharapkan

Pengamat menyayangkan pilihan politik PDIP apabila mereka pada akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Anggota Pansus Haji Sebut Menag Yaqut Layak Dapat Rapor Merah

4 hari lalu

Anggota Pansus Haji Sebut Menag Yaqut Layak Dapat Rapor Merah

Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar mengatakan Menag Yaqut layak diberi rapor merah jika melihat pelanggaran dalam penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons soal Posisi PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo, Gabung atau Oposisi?

5 hari lalu

Ragam Respons soal Posisi PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo, Gabung atau Oposisi?

Sejumlah kalangan angkat bicara soal posisi PDIP terhadap pemerintahan Prabowo. Apakah sebaiknya bergabung atau beroposisi?

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Ungkap Alasannya Tunjuk Saan Mustopa Sebagai Waketum NasDem yang Baru

8 hari lalu

Surya Paloh Ungkap Alasannya Tunjuk Saan Mustopa Sebagai Waketum NasDem yang Baru

Usai mengukuhkan struktur DPP Nasdem periode 2024-2029, Surya Paloh mengungkapkan alasannya memilih Saan Mustopa sebagai Waketum NasDem yang baru.

Baca Selengkapnya

Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan

8 hari lalu

Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan

Pansus Haji DPR menyebut, ada kemungkinan untuk memanggil paksa Menag Yaqut Cholil Qoumas jika tiga kali absen dari panggilan sidang

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

9 hari lalu

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.

Baca Selengkapnya