Diberikan Izin Usaha Pertambangan, Ini 13 Larangan yang Harus Dipatuhi Ormas Keagamaan
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 5 Juni 2024 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada PP baru tersebut, pemerintah mengizinkan ormas keagamaan mengelola izin usaha pertambangan yang ditambahkan dalam pasal 83A.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).
Ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan merupakan bagian dari salah satu ormas di Indonesia dengan batang hukum Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan.
Berdasarkan Permenag tersebut, ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Masih mengacu aturan tersebut dalam kemenag.go.id, ormas keagamaan merupakan ormas yang bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM usai mendapat pertimbangan dari kementerian penyelenggaran urusan pemerintahan bidang agama.
Selama menjalankan urusan, ormas keagamaan memiliki larangan yang harus dipatuhi sama dengan ormas lainnya. Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dalam bpk.go.id, berikut adalah larangan ormas, termasuk ormas keagamaan, yaitu:
- Dilarang menggunakan bendera atau lambang sama dengan bendera atau lambang negara Indonesia menjadi bendera atau lambang ormas;
- Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan;
- Dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
- Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- Dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
- Dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
- Dilarang menyalahgunakan, menistakan, atau membuat penodaan agama yang dianut di Indonesia;
- Dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;
- Dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas;
- Dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dilarang menerima dari atau memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
- Dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik; dan
- Semua ormas, termasuk ormas keagamaan dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Jokowi Beri Izin Usaha Pertambangan Ormas Keagamaan, Siapa Menolak?