Simak Perbedaan PPDB 2023 dan 2024 di Jakarta
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Imam Hamdi
Rabu, 5 Juni 2024 14:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 bagi Sekolah Dasae (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yakni jalur zonasi, afirmasi, perbedaan tugas orang tua dan jalur prestasi (akademik dan non akademik).
"Masyarakat tidak perlu heboh. Masyarakat tenang jalur PPDB masih sama," kata Purwo dalam podcast seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta di channel YouTube JakDisdikTV pada Selasa, 4 Juni 2024.
Purwo mengatakan di Jakarta untuk jalur zonasi tidak dihitung dari jarak rumah ke sekolah. Namun ditetapkan dari akses yang mudah menuju sekolah tersebut.
"Karena secara geografis banyak hunian vertikal di Jakarta. Datanya ada yang sebrang jalan tapi akses ke situ harus muter jembatan penyebrangan. Jadi zonasi di Jakarta tidak berbasis jarak tapi berbasis akses," tuturnya.
Jalur berikutnya adalah jalur afirmasi. Purwo menjelaskan jalur ini khusus untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Di sana ditentukan ada afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua.
Selain itu, ada perberbedaan syarat di jalur perpindahan orang tua. Purwo menjelaskan jalur ini diperuntukkan baik untuk siswa orang tuanya bekerja baik sebagai pegawai swasta maupun negeri.
"Nah jalur perpindahan tugas ini diperuntukkan bagi anak-anak kita yang orang tuanya pindah tugas dan ketika pindah KK (kartu keluarga) belum satu tahun nanti akan kehilangan hak zonasi," tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan terdapat perbedaan jalur perpindahan orang tua tahun ini dan 2023 lalu. Perbedaan itu, yakni harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan domisili di Provinsi DKI Jakarta. "Tahun lalu kan enggak. Tahun ini kami ada domisili wajib banget," kata Budi.
Dia menjelaskan pada 2023 lalu kepindahan orang tua hanya cukup dibuktikan dengan surat keterangan domisili. Namun, 2024 ini Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) harus pindah satu keluarga.
"Jadi ada surat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bukan sekedar keterangan domisili saja. SKPWNI dikeluarkan dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.
Budi menjelaskan misal kepindahan tugas ke Jakarta, sedangkan asal dari Bogor maka SKWPNI dari Bogor kemudian ke DKI Jakarta baru bisa dipakai dan disesuaikan alamat tinggal saat ini.
"Ada kartu keluarga DKI Jakarta yang menyatakan anak itu ikut pindah dengan orang tuanya. Pengecualian untuk PTO (KK sebelum satu tahun)," ujarnya.
Hari ini pra pendaftaran PPDB 2024 DKI Jakarta ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024 pukul 12.00 WIB dengan mengajukan di link https://sidanira.jakarta.go.id/ .
Pendaftaran dan informasi lebih lengkap dapat diakses melalui website ppdb.jakarta.go.id
Berikut informasi jadwalnya.
Jenjang SD
Jadwal pendaftaran jalur penyandang disabilitas mulai 10-12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 mulai 10 sampai 26 Juni 2024.
Jalur pendaftaran jalur Mitra Transjakarta atau KPJ yang terdaftar dalam DTKS mulai 19 sampai 21 Juni 2024.
Pendaftaran jalur zonasi mulai 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua (PTO), wali dan atau jalur anak guru atau tenaga kependidikan mulai 10 sampao 25 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran tahap kedua pada 24 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran tahap ketiga 1 sampai 2 Juli 2024.
Jenjang SMP
Jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur prestasi non akademik pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jalur pendaftaran jalur penyandang disabilitas pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia karena Covid-19 mulai 10 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur KJP Plus atau mitra Transjakarta atau KPJ atau PIP yang terdaftar dalam DTKS mulai 19 sampai 21 Juni 2024.
Pendaftaran jalur zonasi mulai 24 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur PTO mulai 10 sampai 25 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran tahap kedua mulai 1 sampai 2 Juni 2024
Jalur SMA
Jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur prestasi non akademik pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jalur pendaftaran jalur penyandang disabilitas pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia karena Covid-19 mulai 10 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur KJP Plus atau mitra Transjakarta atau KPJ atau PIP yang terdaftar dalam DTKS mulai 19 sampai 21 Juni 2024.
Pendaftaran jalur zonasi mulai 24 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur PTO mulai 10 sampai 25 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran tahap kedua mulai 1 sampai 2 Juni 2024
Jalur pendaftaran SMK
Jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur prestasi non akademik pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jalur pendaftaran jalur penyandang disabilitas pada 10 sampai 12 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia karena Covid-19 mulai 10 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur KJP Plus atau mitra Transjakarta atau KPJ atau PIP yang terdaftar dalam DTKS mulai 19 sampai 21 Juni 2024.
Pendaftaran jalur zonasi mulai 24 sampai 26 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran jalur PTO mulai 10 sampai 25 Juni 2024.
Jadwal pendaftaran tahap kedua mulai 1 sampai 2 Juni 2024.
Pilihan editor: Respons Bobby Nasution soal Peluang Dukungan PDIP dan Kemungkinan Melawan Ahok di Pilgub Sumut