Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia di Pilkada, Kaesang: Saya Memungkinkan untuk Maju
Reporter
Tamara Aulia
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 4 Juni 2024 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep buka suara soal polemik putusan Mahkamah Agung yang memungkinkan dirinya maju di Pilkada 2024.
"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan yang diubah MA, saya memungkinkan untuk maju," kata putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu saat ditemui di kantor DPP PSI Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia mengatakan akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait putusan MA tersebut.
Seperti diketahui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Kaesang mengatakan dirinya tak mengetahui apakah KPU akan berkonsultasi dengan DPR soal Peraturan KPU tentang Pilkada pascaputusan MA. "Saya tidak tahu karena tidak ikut-ikut," ujar adik dari Gibran Rakabuming Raka ini.
Kaesang mengatakan, saat ini PSI yang dipimpinnya punya 8 kursi di DPRD DKI. Hal ini memungkinkan partainya untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
"Kalau ditanya saya akan maju, atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ujar suami Erina Gudono itu.
Pilihan Editor: Ma'ruf Amin Berharap Papua Tetap Kondusif Sambut Pilkada Serentak