7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Selasa, 4 Juni 2024 10:55 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan telah menuai beragam reaksi dan menimbulkan kontroversi.

Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Berikut adalah tujuh hal yang perlu diketahui mengenai kebijakan ini.

1. Kebijakan IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1.

Advertising
Advertising

2. Mekanisme Pemberian IUP Tambang

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti yang diwajibkan dalam undang-undang sebelumnya.

3. Kontradiksi dengan Undang-Undang

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang. Pemerintah terpaksa merevisi PP untuk bisa memberikan konsesi kepada ormas tanpa lelang, yang dipandang sebagai tindakan berisiko besar.

4. Tujuan dan Dalih Kebijakan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi organisasi keagamaan.

"Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.

5. Motivasi Kebijakan: Imbal Jasa atau Transaksi Politik?

Rencana pembagian IUP kepada ormas keagamaan ini mengundang kritik karena dianggap lebih sebagai langkah transaksional politik. Tindakan ini dinilai sebagai cara Presiden Jokowi membayar utang politiknya kepada pihak-pihak yang mendukungnya, termasuk dalam pemilihan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU).

6. Konflik Kepentingan dan Risiko Lingkungan

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyatakan bahwa pemberian izin usaha tambang kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan tambang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Arie menegaskan bahwa kebijakan ini bisa menjadikan sumber daya alam sebagai alat transaksi untuk kepentingan politik, yang pada akhirnya akan mengutamakan profit dibanding keseimbangan lingkungan.

7. Pro dan Kontra dalam Pemerintah

Di dalam lingkaran pemerintah sendiri, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menentang ide pemberian WIUPK tanpa proses lelang. Meskipun akhirnya revisi PP tetap dilakukan, perdebatan sengit terjadi antara Luhut dan Bahlil yang mendukung kebijakan ini. “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

M RAFI AZHARI | YOLANDA AGNE | ADIL AL HASAN | RIRI RAHAYU | KORANTEMPO

Pilihan Editor: Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

Berita terkait

Kronologi Kisruh Kadin: Mulai Munaslub Pilih Anindya untuk Gulingkan Arsyad sampai Didamaikan Bahlil

2 menit lalu

Kronologi Kisruh Kadin: Mulai Munaslub Pilih Anindya untuk Gulingkan Arsyad sampai Didamaikan Bahlil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berhasil mempertemukan Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bertemu, Kisah Seteru Perebutan Kursi Ketua Kadin

4 jam lalu

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bertemu, Kisah Seteru Perebutan Kursi Ketua Kadin

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang sedang verseteru memperebutkan kursi Ketua Kadin.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

4 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Usai Bertemu Anindya Bakrie dan Bahlil, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid: Kami Telah Memperoleh Solusi

7 jam lalu

Usai Bertemu Anindya Bakrie dan Bahlil, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid: Kami Telah Memperoleh Solusi

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) periode 2021-2026 Arsjad Rasjid mengatakan asosiasinya telah menemukan solusi usai kisruh karena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bersahabat: Tapi Ada Tukang Goreng

19 jam lalu

Bahlil Sebut Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bersahabat: Tapi Ada Tukang Goreng

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie adalah sahabat. Namun, ada "tukang goreng" yang membuat Kadin terpecah.

Baca Selengkapnya

Bahlil Pertemukan Arsjad dan Anindya, Perseteruan di Kadin Berakhir?

19 jam lalu

Bahlil Pertemukan Arsjad dan Anindya, Perseteruan di Kadin Berakhir?

Menteri Bahlil Lahadalia mempertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Novyan Bakrie. Akhir perseteruan di internal Kadin?

Baca Selengkapnya

Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

20 jam lalu

Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan dua petinggi Kadin yang sedang berseteru, Arsjad Rasjid dan Anindya Novyan Bakrie.

Baca Selengkapnya

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

22 jam lalu

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.

Baca Selengkapnya

PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

23 jam lalu

PUPR: Pemerintah Fokus Peta Jalan Pembangunan Gedung Hijau Sektor Publik

PUPR menyebut peta jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau (BGH) akan diprioritaskan pada sektor publik atau gedung-gedung pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cara Kaesang dan Gibran Jawab Olok-olok Jokowi dan Dampak PKPU ke Bisnis Grup Bakrie

1 hari lalu

Terpopuler: Cara Kaesang dan Gibran Jawab Olok-olok Jokowi dan Dampak PKPU ke Bisnis Grup Bakrie

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 26 September 2024, dimulai dari cara Kaesang dan Gibran menjawab olok-olok yang dialamatkan ke Jokowi.

Baca Selengkapnya