Sederet Kritik Putusan Mahkamah Agung soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Reporter
Ananda Ridho Sulistya
Editor
Nurhadi
Senin, 3 Juni 2024 09:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah menjadi sorotan. Permohonan yang diajukan pada 27 Mei 2024 dan diputus tiga hari kemudian itu menuai banyak kritik dari berbagai elit politik.
Partai NasDem
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan semestinya putusan MA tidak terus menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan. "Enggak usah semua diakali aturannya," kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis, 31 Mei 2024.
Menurut Sugeng, aturan yang sebelumnya telah ideal untuk diterapkan, yaitu yang memiliki klausul bahwa calon yang belum berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah. "Klausulnya kan sudah ideal, kenapa harus diubah-ubah lagi," ucapnya.
Perludem
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis, mengatakan putusan MA itu mirip dengan perubahan batas usia calon presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 lalu.
MK ketika itu mengubah aturan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun dengan menambahkan kalimat “atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu atau Pilkada”.
“Usaha yang dilakukan Partai Garuda memiliki kemiripan dan cenderung sama dengan apa yang pernah dilakukan dalam pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ninis dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kemiripan itu, kata Ninis, salah satunya terlihat dari adanya pihak yang diuntungkan dari perubahan batas usia.
Pengamat Politik
Sejumlah pengamat politik pun turut menyoroti putusan MA yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah di pilkada 2024.
Analis politik Adi Prayitno mengatakan, dengan adanya putusan MA ini, Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Namun, kata dia, dengan kapasitas Kaesang yang saat ini berstatus sebagai ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini. "Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.
NI MADE SUKMASARI | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim