KPAI Minta Pengadilan 10 Anak di Tangerang Dihentikan
Reporter
Editor
Kamis, 16 Juli 2009 13:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Pengadilan Negeri Tangerang menghentikan sidang terhadap 10 anak yang diduga melakukan perjudian. Menurut Ketua KPAI, Hadi Supeno, tidak seharusnya anak-anak itu menjalani persidangan.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 16 dikatakan bila pemidanaan adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan kasus anak yang melakukan tindak pidana," ujarnya dalam konferensi pers di Komisi Kepolisian Nasional, Kamis (16/7).
Penyidik, kata dia, tidak menguasai materi perundang-undangan karena mengenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian pada 10 anak itu. Menurut dia, pada pasal tersebut dikatakan perjudian dianggap pidana bila dilakukan untuk mata pencaharian. "Tetapi anak-anak ini hanya anak-anak yang tidak mendapatkan sarana bermain untuk berekspresi, mereka hanya bermain dengan mainan yang sudah biasa di masyarakat dan tidak merugikan orang lain."
Terkait kasus ini, KPAI telah melayangkan surat ke Polri dan Kejagung untuk memeriksa Kapolres Bandara Soekarno-Hatta serta jaksa Pengadilan Negeri Tangerang.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
35 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.