Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

Sabtu, 1 Juni 2024 19:40 WIB

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Putusan MA ini seolah memberi karpet merah untuk anak bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada tahun ini.

Menurut dia, KPU seharusnya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai peraturan tertinggi perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Ia mengungkapkan, bahwa Putusan MA tidak lebih dari sekadar judicial review terhadap Putusan KPU atau PKPU.

"Kalau KPU berpatokan pada Undang-Undang, mereka bisa abaikan Putusan MA," katanya ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024.

Terlebih lagi, ujarnya, Putusan MA itu tidak memiliki kepastian hukum. Khususnya soal kapan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dilantik.

"Kita enggak punya kapan tanggal pelantikan itu, bagaimana kalau ternyata ketika dilantik belum 30 tahun?" ucapnya.

Sementara jika menilik aturan di UU 10/2016, menyatakan bahwa batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat seseorang mencalonkan atau dicalonkan, bukan ketika dilantik. "Jadi kita harus pakai logika mencalonkan dan melantik, sama enggak? Beda kan. Mencalonkan kita bisa tahu usianya sejak bawa berkas, tapi kalau dilantik, tidak punya kepastian hukum," ucap bekas Tim Hukum Anies-Muhaimin itu.

Advertising
Advertising

Karena itu, menurut dia, Putusan MA ini merupakan keputusan yang tidak masuk akal dan tidak memberi kepastian hukum. Ia mendorong KPU supaya nantinya tetap mengacu pada UU dan mengabaikan Putusan MA tersebut.

Diwartakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor:
Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada, Begini Komentar Zulhas

Berita terkait

KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

59 menit lalu

KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

KPU Papua Tengah menyatakan PKPU mengakomodasi penggunaan sistem noken.

Baca Selengkapnya

Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

2 jam lalu

Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

Tiga warga negara menggugat UU Pilkada ke MK. Permasalahkan ketentuan calon kepala daerah jalur independen.

Baca Selengkapnya

PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

3 jam lalu

PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

14 jam lalu

Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Ulang di Sumatera Barat Cetak Sejarah

Bawaslu menyebut Pemungutan Suara Ulang di Sumbar tercatat sebagai pemilu ulang yang melibatkan satu provinsi sekaligus.

Baca Selengkapnya

Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

14 jam lalu

Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

Hingga kini, total sudah ada 45 surat rekomendasi dan dukungan yang diberikan Perindo di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

1 hari lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

2 hari lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

2 hari lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

Bupati Kediri: Memilih Pemimpin Harus Lihat 'Track Record'nya

4 hari lalu

Bupati Kediri: Memilih Pemimpin Harus Lihat 'Track Record'nya

Pilkada 2024 diharapkan menghasilkan pemimpin yang dapat membangun Kabupaten Kediri maupun Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

5 hari lalu

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya