Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung

Editor

Amirullah

Sabtu, 1 Juni 2024 06:39 WIB

Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan Putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi indikasi bagaimana konstitusi diakali demi dinasti politik.

Neni menyayangkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah. Menurut dia, putusan ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis.

“Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi. Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti,” kata Neni lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.

Neni mengatakan ada kejanggalan Putusan MA yang dikabulkan secepat kilat. Menurut dia, putusan ini menimbulkan tanda tanya publik sebab nyaris tidak ada keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” kata Neni.

Advertising
Advertising

Deep pun mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Termasuk dengan calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, yang syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.

“Karena hal ini bertentangan dengan UU Pilkada. KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial, sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi,” ujar Neni.

Dia mengatakan jika KPU menindaklanjuti putusan MA, artinya KPU tidak inkonsisten dan terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi.

“Kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar bisa terlaksana jujur dan adil,” kata Neni.

Rabu kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan tiga hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.

Putusan Mahkamah Agung ini bakal membuka peluang Kaesang untuk maju sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Syarat usia serupa juga diubah pada Pilpres 2024. Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia capres-cawapres. Sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pilpres.

EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi

Berita terkait

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

2 jam lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

5 jam lalu

Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

Hasto PDIP merespons langkah yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin usai keduanya meminta Jokowi untuk menjadi juru kampanye.

Baca Selengkapnya

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

5 jam lalu

Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

5 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Sampaikan Program ke Warga Kebon Pala, Ridwan Kamil: Tapi Menang Dulu, Ya

5 jam lalu

Sampaikan Program ke Warga Kebon Pala, Ridwan Kamil: Tapi Menang Dulu, Ya

Ridwan Kamil menyampaikan beberapa program kerjanya jika terpilih di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Didukung Forum Ulama dan Santri, Pramono Anung Janji Bikin Perda soal Pesantren

6 jam lalu

Didukung Forum Ulama dan Santri, Pramono Anung Janji Bikin Perda soal Pesantren

Menurut Pramono Anung, UU yang diturunkan menjadi pergub atau perda akan semakin memperkuat kedudukan dan regulasinya untuk diterapkan.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

6 jam lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

8 jam lalu

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

Debat kedua Pilkada Jatim ini akan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition Surabaya pukul 19.30 WIB

Baca Selengkapnya

PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

10 jam lalu

PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

PKS memberikan dukungan kepada 38 paslon kabupaten/kota, juga kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Kunjungi Lagi Titik Kampanye Jika Terpilih Jadi Gubernur

12 jam lalu

Pramono Anung Janji Kunjungi Lagi Titik Kampanye Jika Terpilih Jadi Gubernur

Pramono Anung mengklaim, keinginan untuk kembali datang ke titik kampanye adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya