Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Sabtu, 1 Juni 2024 06:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan Putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi indikasi bagaimana konstitusi diakali demi dinasti politik.
Neni menyayangkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah. Menurut dia, putusan ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politis.
“Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi. Padahal jelas Putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki dan politik dinasti,” kata Neni lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.
Neni mengatakan ada kejanggalan Putusan MA yang dikabulkan secepat kilat. Menurut dia, putusan ini menimbulkan tanda tanya publik sebab nyaris tidak ada keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” kata Neni.
Deep pun mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti Putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Termasuk dengan calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, yang syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
“Karena hal ini bertentangan dengan UU Pilkada. KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial, sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi,” ujar Neni.
Dia mengatakan jika KPU menindaklanjuti putusan MA, artinya KPU tidak inkonsisten dan terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi.
“Kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar bisa terlaksana jujur dan adil,” kata Neni.
Rabu kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan tiga hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.
Putusan Mahkamah Agung ini bakal membuka peluang Kaesang untuk maju sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Syarat usia serupa juga diubah pada Pilpres 2024. Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia capres-cawapres. Sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pilpres.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi