Kemenag Ingatkan WNI Pemegang Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah Hingga 22 Juni

Reporter

Tempo.co

Jumat, 31 Mei 2024 15:54 WIB

Jamaah calon haji Indonesia embarkasi Solo SOC 43 antre menuju kamar hotelnya di Makkah, Arab Saudi, Sabtu 25 Mei 2024. Jamaah kloter SOC 43 akhirnya tiba di Makkah setelah terjadi penundaan keberangkatan penerbangan hingga 17 jam akibat rusaknya mesin pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyampaikan Otoritas Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan baru bagi pemegang visa ziarah. Pemegang visa ziarah tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” kata Subhan dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Subhan, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi menyatakan pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024 dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

Menurut Subhan, ketentuan ini merupakan bagian dari pengetatan aturan yang dilakukan Arab Saudi bagi jemaah yang masuk Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. "Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.

Dengan pengetatan itu, Subhan berharap warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah memperhatikannya. "Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” kata Subhan.

Advertising
Advertising

Subhan pun mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji lewat jalur tak resmi dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” kata Subhan.

Menurut Subhan, visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H atau 22 Juni 2024. Maka, ia meminta WNI tak memaksakan diri berhaji dengan berbekal visa ziarah.

Pada Selasa, 28 Mei lalu, sekelompok WNI ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi karena kedapatan tak mengantongi visa haji. Mereka ditangkap saat akan berangkat dari Bir Ali menuju Makkah. Belakangan, 22 dari 24 jemaah asal Indonesia itu dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah. Namun mereka dideportasi dan tak diizinkan ke Arab Saudi selama 10 tahun. Dua orang lainnya me jalani proses hukum di Arab Saudi.

Pilihan Editor: 22 Jemaah yang Tak Punya Visa Haji Akan Dipulangkan ke Indonesia Besok

Berita terkait

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

6 hari lalu

Rekruitmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Ada Syarat Baru

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan segera membuka seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M.

Baca Selengkapnya

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

6 hari lalu

DPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang

Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.

Baca Selengkapnya

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

9 hari lalu

Digitalisasi Al-Quran dengan Terjemahan 4 Bahasa Daerah Segera Dimulai, Bahasa Apa Saja?

Proses penerjemahan Al-Quran dalam empat bahasa daerah menyisakan juz 16 hingga juz 30. Kementerian Agama menargetkan rampung akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

10 hari lalu

Pemerintah Susun Rencana Kebutuhan Obat dan Klinik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2025

Tim Kementerian Agama, kata Arsad, juga sedang menyiapkan sarana klinik kesehatan satelit di hotel tempat jemaah haji tinggal di Makkah.

Baca Selengkapnya

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

12 hari lalu

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024 Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Ketentuannya

Berikut ketentuan penggunaan pita hijau bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024 dan tata tertib lainnya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

12 hari lalu

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

Badan Haji dan Umrah belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi.

Baca Selengkapnya

Badan Haji dan Umrah akan Gunakan Gedung Kemenag di Thamrin sebagai Kantor

12 hari lalu

Badan Haji dan Umrah akan Gunakan Gedung Kemenag di Thamrin sebagai Kantor

Kepala Badan Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, Badan Haji itu sementara akan berkantor di Gedung Kemenag di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

13 hari lalu

Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia.

Baca Selengkapnya