Apa Saja Manfaat Iuran Wajib Tapera untuk Pekerja yang Sudah Punya Rumah?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Hisyam Luthfiana
Jumat, 31 Mei 2024 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulannya. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Adapun Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri. Artinya, program ini bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki kediaman. Kendati demikian, iuran Tapera nyatanya juga diwajibkan kepada pekerja yang sudah memiliki rumah.
Lantas apa yang akan didapatkan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah dari iuran Tapera ini?
Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020, manfaat Tapera bagi pekerja yang sudah memiliki kediaman atau tidak masuk dalam kategori MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Hal ini juga ditegaskan oleh Komisioner Badan Penyelenggaraan atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Pihaknya mengatakan dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaan berakhir. Lengkap dengan hasil pengembangannya.
"Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pengembangannya," jelas Heru Pudyo Nugroho.
Sedangkan bagi pekerja dengan kategori MBR dan belum memiliki rumah, dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera berupa dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RADEN PUTRI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: KSPSI Sebut Iuran Tapera Jadi Modus Bancakan yang Dilegalkan: Pemerintah Kejam