Pakar Nilai Putusan Mahkamah Agung yang Ubah Syarat Usia Calon Gubernur Bisa Picu Tuduhan Cawe-Cawe Politik

Kamis, 30 Mei 2024 16:25 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, menyebut, putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur harusnya tidak diberlakukan pada Pilkada 2024. Hal ini, kata dia, agar MA terhindar dari tuduhan terlibat dalam cawe-cawe politik.

"Pemberlakuan ketentuan tersebut pada Pilkada berikutnya, bukan pada pilkada 2024, akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan," ujar Titi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Titi mengatakan, persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada. Karena itu, kata Titi, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke Mahkamah Agung, tapi langsung ke Mahkamah Konstitusi. "Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan Pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," ujar Titi.

Advertising
Advertising

Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Adapun mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi, bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.

Pilihan Editor: Pratikno Umumkan 9 Anggota Pansel KPK, Yusuf Ateh jadi Ketua

YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA

Berita terkait

Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

6 menit lalu

Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, DPR: Tak Ganggu Pilkada, tapi Turunkan Kepercayaan Publik

Menurut Mardani, pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

31 menit lalu

Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.

Baca Selengkapnya

Kompromi soal Kaesang, PDIP Dinilai Capek Lawan Jokowi

1 jam lalu

Kompromi soal Kaesang, PDIP Dinilai Capek Lawan Jokowi

PDIP disebut ingin menjaga prospek bekerja sama dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka - putra Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

1 jam lalu

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Innalillahi Wainailaihi Rojiun

Mochammad Afifuddin menanggapi penunjukannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI

Baca Selengkapnya

Survei Indikator: Elektabilitas Ridwan Kamil 45,6 Persen di Pilgub Jawa Barat

1 jam lalu

Survei Indikator: Elektabilitas Ridwan Kamil 45,6 Persen di Pilgub Jawa Barat

Burhanuddin mengatakan, pada simulasi 6 nama calon gubernur, Ridwan Kamil menduduki posisi teratas dengan 45,6 persen.

Baca Selengkapnya

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

6 jam lalu

Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?

Baca Selengkapnya

Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

9 jam lalu

Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-78. Berikut beberapa pesan yang ia sampaikan.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

16 jam lalu

Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

Sugiat akhirnya memantapkan diri akan maju dalam pilkada Jombang. Dia mengatakan sudah mundur dari Pj Bupati Jombang.

Baca Selengkapnya

Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal meski DKPP baru saja memutuskan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

22 jam lalu

PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

Wasekjen PDIP Utut Adianto mengatakan nama Kaesang memang beken, tapi soal elektabilitasnya di Jawa Tengah perlu diperiksa lagi.

Baca Selengkapnya