Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Tuai Banyak Aksi Protes, Bagaimana Teknis Pembatalannya?

Kamis, 30 Mei 2024 16:01 WIB

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara menanggapi keresahan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

Nadiem Makarim mengungkapkan hasil rapatnya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan untuk membatalkan sementara kenaikan UKT ini. Keputusan pembatalan ini disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.

"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa PTN ditengarai menaikkan jumlah UKT di kampus mereka untuk mahasiswa baru. Hal ini diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Akibatnya banyak kalangan yang menyatakan protes mulai dari masyarakat sipil, mahasiswa, calon mahasiswa baru, hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Buntutnya, sejumlah aksi demonstrasi dilakukan untuk mendesak pembatalan aturan tersebut dan mengembalikan fungsi kampus untuk menjadi tempat menyelenggarakan kegiatan akademik yang berkeadilan bagi seluruh kalangan.

Advertising
Advertising

Berikut poin-poin rangkuman terkait pembatalan UKT mahasiswa di perguruan tinggi negeri:

1. UKT akan Naik Tahun Depan

Apa yang disampaikan oleh Nadiem soal pembatalan ini ternyata belum selesai. Presiden Jokowi mengatakan kenaikan UKT untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibatalkan untuk sementara. Jokowi mengatakan pemerintah dapat menaikkannya pada tahun depan. Hal itu dikatakan saat ditemui usai acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.

“Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menyebutkan jika aturan pembatalan kenaikan UKT ini akan dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan “Sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan,” kata Jokowi.

2. Nadiem Meminta Kelebihan Bayar Dikembalikan

Setelah pengumuman pembatalan kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek melanjutkan meminta perguruan tinggi untuk memantau setiap mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT yang sebelumnya direncanakan. "PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem Makarim, dari siaran pers yang diterima Tempo Selasa, 28 Mei 2024.

Nadiem juga menghimbau kepada mahasiswa baru yang sudah membayar, "Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.” ungkapnya.

3. Teknis Pembatalan oleh Kemendikbudristek

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris ditunjuk sebagai perpanjangan tangan istana negara untuk menyampaikan detail teknis pembatalan kenaikan UKT. Nantinya, Surat Dirjen kemudian akan diterbitkan segera kepada pemimpin PTN agar dapat mengimplementasikan langsung pembatalan ini.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan iuran pengembangan institusi (IPI), dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen Prof Haris dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak," ucap dia.

4. BEM SI kawal ke kampus masing-masing

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI Herianto, menyampaikan lega mendengar kabar pembatalan kenaikan ukt ini.

"Alhamdulillah dapat kabar dari Kemendikbud langsung ada pembatalan kenaikan UKT. Sikap kami dari BEM SI merespons pemerintah dengan baik. Namun, kami sangat menyayangkan sistem pemerintahan kita hari ini kenapa setelah viral isu-isu dan kasus baru diseriuskan," kata Herianto, Senin, 27 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Herianto mengatakan jika selanjutnya BEM SI masih akan memantau perkembangan isu ini karena pemerintah hanya menyatakan menunda aturan bukan mencabutnya. Juga aturan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 merupakan akar dari masalah ini dan belum ada pernyataan jika aturan ini dicabut. Jadi, dirinya menghimbau kepada seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa untuk senantiasa memantau perkembangan kampusnya masing-masing.

SAVINA RIZKY HAMIDA | INTAN SETIAWANTY| DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Tanggapi Wacana Nadiem Makarim Soal Student Loan, Ketua BEM UGM: Negara Semakin Lepas Tangan

Berita terkait

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

2 jam lalu

Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

9 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

11 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

12 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

13 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

13 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

15 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

18 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

18 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya