4 Pihak yang Keberatan Aturan Tapera

Kamis, 30 Mei 2024 14:41 WIB

Logo Tapera. Foto : Tapera

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang awalnya hanya bagi PNS menuai protes dari sejumlah pihak. Pada 20 Mei 2020 Jokowi mengubah aturan tersebut melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 di mana peserta yang termuat dalam Tapera termasuk pekerja swasta dengan usia paling rendah 20 tahun, sudah menikah, dan memiliki penghasilan sedikit sebesar upah minimum gaji akan dipotong 2,5 persen tiap tanggal 10 dan 0,5 persen dibayarkan tempat kerja.

Jokowi pun menanggapi sejumlah kritik yang dilayangkan pengamat serta masyarakat atas kebijakan baru ini, kebijakan ini sudah melalui tahap perhitungan yang telah disesuaikan atas kemampuan masyarakat. Sama seperti BPJS, Tapera juga nantinya masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pro dan kontra sangat wajar terjadi selama kebijakan belum berjalan. Berikut 4 buntut soal aturan terbaru Tapera yang diberlakukan di Indonesia dengan melibatkan pekerja swasta.

1. Ketua MPR Minta Aturan Tapera Dikaji Ulang

Dikutip dari Antara, merespons aturan Tapera bagi pekerja swasta, Bambang Soesatyo selaku ketua MPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengungkapkan kebijakan tersebut cukup memberatkan pekerja, terutama pegawai swasta. Bambang juga menyarankan adanya dialog keterbukaan antara pemerintah dengan para pekerja serta ahli terkait untuk penerapan regulasinya. Seharusnya kebijakan pemerintah diputuskan tidak gegabah apalagi hal ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat Indonesia.

2. DPR Akan Panggil Pemerintah untuk Evaluasi Kebijakan Tapera

Advertising
Advertising

Muhaimin Iskandar selaku wakil ketua DPR ikut menyuarakan kontranya atas kebijakan baru Tapera yang memotong 2,5 persen gaji pekerja swasta. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berencana memanggil pemerintah untuk menjelaskan bagaimana regulasinya serta akan mengevaluasi kebijakan.

Ia menilai pemotongan gaji untuk Tapera bagi pekerja swasta dirasa kurang tepat mengingat saat ini ekonomi masyarakat Indonesia sedang tidak berdaya. Selain itu Muhaimin juga akan memanggil kelompok buruh dan industri perbankan yang terlibat dalam program tersebut.

3. APINDO Tolak Tapera Karena memberatkan

Kebijakan baru Tapera yang baru saja diteken Jokowi pada 20 Mei lalu tampaknya menyulut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk menolak keras aturan tersebut. Shinta Khamdani selaku ketua umum APINDO berujar program Tapera terbaru memberatkan baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Terlebih pekerja telah menanggung iuran BPJS mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika ditambah iuran Tapera tentu semakin berat, menurut Shinta fasilitas perumahan pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

4. Pakar Sebut Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Tamil Selvan sebagai Komunikolog Politik dan Hukum Nasional menyampaikan PP Tapera bisa batal karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 yang mendasari lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera. Pasal 28H ayat 1 berisi hak warga negara untuk mendapatkan perumahan yang layak, tetapi menurut Tamil pemerintah seolah 'memaksa' aturan ini sebagai bentuk kewajiban untuk ikut program Tapera. Secara hukum harusnya sudah cacat syarat dan dikatakan batal jika Indonesia masih menjunjung tinggi hukum konstitusi.

MELINDA KUSUMA NINGRUM | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Ragam Program Serupa Tapera

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

11 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

13 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

13 jam lalu

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

13 jam lalu

Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

14 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

15 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

16 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

16 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

16 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

18 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya