Polisi Bisa Blokir dan Putus Akses Internet di Revisi UU Polri, Peneliti BRIN: Berpotensi Resisten

Editor

Imam Hamdi

Kamis, 30 Mei 2024 08:37 WIB

PTUN Blokir Internet di Papua dan Papua Barat Melanggar Hukum

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar menyoroti revisi UU Polri yang memungkinkan polisi memblokir dan memutus akses internet.

Sarah mengatakan akhir-akhir ini polisi menjadi sorotan terutama dalam aspek kebebasan sipil. Sehingga aturan mengenai kewenangan Polri untuk memblokir dan memutus akses internet menjadi perhatian publik.

"Ini akan berpotensi kontroversial dan resisten, terutama jika lesson-learned kasus blokir akses internet di Papua pada 2019 terulang," ujar dia kepada Tempo, Rabu malam, 29 Mei 2024.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, dan baru dibuka bertahap sejak 4 September 2019. Ini menyusul pecahnya kerusuhan di daerah tersebut. Pembokiran ini berbuntut panjang.

Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada November 2019. Hasilnya, majelis hakim menyatakan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, bersalah.

Advertising
Advertising

"Seharusnya kontennya yang di-take down, bukan akses internet," ucap Sarah.

Dia kembali menegaskan, jika kasus blokir akses internet terulang, maka resistensinya akan besar untuk polisi, bahkan untuk negara. Dia mempertanyakan, apakah dengan memutus akses intenet, situasi keamanan akan semakin kondusif?

Sarah menuturkan, pemutusan akses internet harus melalui proses berlapis, ketat, atas persetujuan DPR, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Para pemangku kepentingan harus betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan ulang usulan ini," ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat itu, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO

Pilihan editor: Universitas Muhammadiyah Maumere Bolehkan Mahasiswa Bayar Kuliah dengan Hasil Bumi

Berita terkait

Bulan Telah Lalui Titik di Orbit yang Lahirkan Supermoon Terbesar 2024

4 jam lalu

Bulan Telah Lalui Titik di Orbit yang Lahirkan Supermoon Terbesar 2024

Supermoon terbesar 2024 terjadi pada Rabu malam sampai Kamis pagi ini, 18-19 September 2024.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Varietas Cabai Tahan Kekeringan untuk Ketahanan Pangan dan Hadapi Iklim Ekstrem

18 jam lalu

BRIN Kembangkan Varietas Cabai Tahan Kekeringan untuk Ketahanan Pangan dan Hadapi Iklim Ekstrem

Data BMKG Oktober 2023 menunjukkan banyak daerah di Indonesia rawan kekeringan yang berdampak pada usaha tani cabai.

Baca Selengkapnya

Dewan Adat Minta BRIN Tidak Pindahkan Benda Arkeologi Papua dan Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video di Top 3 Tekno

1 hari lalu

Dewan Adat Minta BRIN Tidak Pindahkan Benda Arkeologi Papua dan Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video di Top 3 Tekno

Topik tentang Dewan Adat minta BRIN tidak memindahkan benda arkeologi Papua ke Cibinong Science Center menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

1 hari lalu

Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

Dewan Adat Papua minta BRIN tidak pindahkan benda arkeologi Papua ke Gedung Koleksi Hayati di Cibinong Science Center, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Situs Megalitikum Gunung Padang Diduga Pernah Dipakai untuk Pengamatan Astronomi

2 hari lalu

Situs Megalitikum Gunung Padang Diduga Pernah Dipakai untuk Pengamatan Astronomi

Sejauh ini belum ada temuan atau bukti dari artefak astronomi di Gunung Padang.

Baca Selengkapnya

Megawati Sambangi Rusia, Mencuat Wacana St Petersburg University Bangun Kampus di RI

2 hari lalu

Megawati Sambangi Rusia, Mencuat Wacana St Petersburg University Bangun Kampus di RI

Megawati mengatakan Indonesia butuh bantuan dalam proses ilmu dasar bidang nuklir, metalurgi, kimia, nanoteknologi, bioteknologi dari Rusia.

Baca Selengkapnya

Waspada Banjir Rob Supermoon 18 September, Ada Potensi Gerhana Parsial

2 hari lalu

Waspada Banjir Rob Supermoon 18 September, Ada Potensi Gerhana Parsial

Peristiwa Supermoon diwarnai potensi banjir rob di pesisir Indonesia. Sementara di luar negeri, Supermoon akan dibayangi gerhana bulan parsial.

Baca Selengkapnya

Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

Kementerian Agama menunda pemasangan chattra di stupa induk Candi Borobudur, yang semula dijadwalkan untuk diresmikan pada 18 September 2024

Baca Selengkapnya

BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

5 hari lalu

BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

BRIN kenalkan teknologi kandang khusus untuk mengatasi pencemaran limbah ternak di DAS Citarum.

Baca Selengkapnya

Hujan di Jabodetabek Kamis Sore sampai Jumat Dinihari, Ini Sebaran dan Penyebabnya

6 hari lalu

Hujan di Jabodetabek Kamis Sore sampai Jumat Dinihari, Ini Sebaran dan Penyebabnya

Hingga mendekati subuh nanti diperkirakan potensi hujan tersebut masih mugkin bertahan dan bahkan meluas.

Baca Selengkapnya