18 Tahun Bencana Lumpur Lapindo, Bagaimana Penyelesaian PT Lapindo Brantas?

Rabu, 29 Mei 2024 21:15 WIB

Sebuah eskavator melakukan pengerukan untuk menguatkan tanggul Lumpur Lapindo di titik 21, desa Siring, Porong, Sidoarjo, 3 Desember 2014. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menetapkan status Siaga 1 luapan lumpur Lapindo.TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 Mei 2006 atau 18 tahun lalu menjadi hari tak terlupakan bagi warga yang terdampak semburan lumpur panas dari lokasi pengeboran sumur Banjar Panji 1 yang berjarak sekitar 200 meter, milik PT Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan di bawah naungan Bakrie ini menjadi bencana yang masih berlangsung hingga saat ini. Para peneliti menetapkan fenomena semburan lumpur ini sebagai bencana yang terjadi akibat kelalaian manusia.

Kilas Balik Fenomena Lumpur Lapindo

Berdasarkan catatan Tempo pada 2008, dalam diskusi ilmiah bersama mantan Rektor ITB Profesor Rudi Rubiandini kala itu, dirinya menjelaskan secara ilmiah mengapa semburan lumpur Lapindo ini disebut terjadi karena kelalaian manusia.

Diketahui wilayah yang saat itu dilakukan pengeboran, memang telah terdapat sumber lumpur kedalaman yang berasal dari kedalaman 1000-2000 meter di bawah permukaan. Rudi mengungkapkan jika lumpur mencapai permukaan akibat peristiwa alam yaitu aktivitas tektonik dan aspek-aspek geologi terkait kondisi geohidrologi dan geothermal.

Advertising
Advertising

Lumpur tersebut, lanjutnya terjadi di suatu wilayah yang diketahui sebagai wilayah secara tektonik aktif. Yang mana lokasi lumpur disebut berada di Jalur Kendeng dan rentan terganggu aktivitas tektonik sehingga menyebabkan sebagian batuan di bawah permukaan bertekanan lebih.

Semburan lumpur itu berhubungan erat dengan gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 27 Mei 2006. Gempar bumi di Yogyakarta terjadi 27 Mei 2006, sedangkan semburan lumpur terjadi 29 Mei 2006. Gempa tersebut juga mempengaruhi produktivitas fluida di sumur-sumur di sekitar Banjar Panji-1 (misalnya Sumur Carat) bersamaan dengan peningkatan aktivitas Gunung Merapi.

Upaya Ganti Rugi oleh PT Lapindo

Sampai saat ini ganti rugi yang dijanjikan oleh pihak PT Lapindo Brantas masih belum maksimal. PT Lapindo mengupayakan ganti rugi dengan meminjam dana ke negara. Jika ditotal, jumlah utang Lapindo ke pemerintah tembus hingga Rp2,2 triliun.

Utang ini berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoardjo yang diajukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Konglomerasi Bakrie pada Maret 2007 tercatat telah memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.

Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.

Potensi Mineral dalam Lumpur Lapindo

Selain upaya melunasi ganti rugi ke masyarakat, pemerintah mengupayakan pemanfaatan lumpur panas yang menyembur hingga saat ini untuk kemudian dicari potensinya. Menurut catatan tahun 2023, kondisi lumpur lapindo yang menyembur ditemukan kandungan logam tanah dan mineral litium yang sedang diupayakan untuk dapat dimanfaatkan dengan baik. Temuan ini menurut Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi di Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hariyanto material ini dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku utama baterai.

Hariyanto menyampaikan, kandungan litium dalam lumpur lapindo sebesar 100-280 parts-per-million (ppm). Kandungannya memang tidak banyak bermanfaat besar secara ekonomi, namun jika dieksplorasi melalui proses-proses lebih lanjut akan sangat berpotensi.

Upaya pemanfaatan ini dikatakan oleh Hariyanto berkiblat pada negara Prancis yang memiliki pengalaman dengan usaha pengayaan litium di beberapa negara. Badan Geologi saat ini tengah mendorong pemanfaatan litium di lumpur Sidoarjo tersebut dengan menjadikannya wilayah usaha pertambangan.

SAVINA RIZKY HAMIDA | KURNIASIH BUDI | FAJAR PEBRIANTO | AHMAD FIKRI

Pilihan Editor: Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Berita terkait

Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

2 hari lalu

Jika Sedimen di Laut untuk Uruk Pantai, Ahli: Bisa Amblas Kena Ombak

Sedimen di laut yang akan ditambang dan diekspor seperti yang dimaksud Jokowi diyakini bukanlah yang berupa lumpur-lempung dan lanau.

Baca Selengkapnya

Mengenal Hidrogeologi, Bidang Ilmu yang Akan Digeluti Basuki Hadimuljono Usai Pensiun Jadi Menteri

4 hari lalu

Mengenal Hidrogeologi, Bidang Ilmu yang Akan Digeluti Basuki Hadimuljono Usai Pensiun Jadi Menteri

Setelah pensiun Basuki Hadimuljono akan menggeluti hidrogeologi

Baca Selengkapnya

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

9 hari lalu

Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.

Baca Selengkapnya

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

10 hari lalu

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

31 hari lalu

Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.

Baca Selengkapnya

BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

32 hari lalu

BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?

Baca Selengkapnya

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

32 hari lalu

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

35 hari lalu

Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

36 hari lalu

Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran ganti rugi warga terdampak IKN Rp 140 miliar. Estimasi nilai proyek IKN Rp 466 triliun.

Baca Selengkapnya

Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 Miliar ke Kas Negara

36 hari lalu

Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 Miliar ke Kas Negara

Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Palembang dan Sidoarjo.

Baca Selengkapnya