DPR Bakal Panggil Menteri PUPR Soal Polemik Tapera

Editor

Imam Hamdi

Rabu, 29 Mei 2024 17:35 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menanggapi kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera yang menjadi polemik di masyarakat.

Andi Iwan mengatakan Komisi V baru mendengar adanya peraturan pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tapera. Dia berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendiskusikannya lebih dulu dengan Komisi V karena muncul polemik di masyarakat.

"Jadi, mungkin dalam waktu dekat, kami dari Komisi V akan meminta penjelasan kepada kementerian PUPR menyangkut masalah penetapan PP tersebut," kata Andi Iwan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dia melanjutkan, Komisi V menjadwalkan pemanggilan tersebut pada pekan depan. "Minggu depan kan ada rapat kerja dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," ujar Andi Iwan.

Dia menjelaskan, agenda rapat kerja dengan Basuki dan jajarannya akan dijadikan ajang untuk mempertanyakan sikap pemerintah mengenai pembentukan PP 21/2024 yang menjadi dasar aturan iuran Tapera.

Advertising
Advertising

"Jadi kalau memungkinkan, apakah kemudian bisa kita bicarakan kembali dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat," tutur Andi Iwan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan, Besaran Simpanan Peserta sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b akan diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB.

Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: UKT Naik Dibatalkan, UPN Veteran Yogyakarta Bebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT

Berita terkait

76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

2 jam lalu

76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sebanyak 76 orang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. DPR diminta memilih dari kalangan profesional.

Baca Selengkapnya

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

7 jam lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

11 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya

Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

1 hari lalu

Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

Anggota DPR berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat.

Baca Selengkapnya

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut 14 Rumah Menteri di IKN Siap Digunakan Akhir Juli, Sisanya Bertahap hingga Oktober

1 hari lalu

Satgas Sebut 14 Rumah Menteri di IKN Siap Digunakan Akhir Juli, Sisanya Bertahap hingga Oktober

Rumah dinas menteri di IKN dibangun dengan dua lantai yang dilengkapi ruangan semi basement untuk garasi dan ruangan asisten.

Baca Selengkapnya

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

1 hari lalu

Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?

Baca Selengkapnya

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

2 hari lalu

Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut Air Bersih Masuk IKN Mulai 15 Juli 2024

2 hari lalu

Satgas Sebut Air Bersih Masuk IKN Mulai 15 Juli 2024

Pengujian air bersih di ibu kota baru akan dilaksanakan pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

2 hari lalu

Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

Salah satu infrastruktur dasar yang ditargetkan bisa digunakan saat pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI adalah jalan tol.

Baca Selengkapnya