Pakar soal Keputusan Jokowi Berlakukan Tapera: Apa Hak Negara Atur Keuangan Swasta?
Reporter
Daniel A. Fajri
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 29 Mei 2024 15:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, meminta Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan dengan runtut skema iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pengajar hukum di Universitas Andalas ini mempertanyakan dasar negara memotong gaji swasta untuk Tapera.
Feri mengatakan, jika berbicara pengaturan bagi karyawan swasta, itu merupakan bagian sangat privat sebab berkaitan relasi mereka dan perusahaannya. “Apa yang menyebabkan negara punya hak mengatur keuangan yang dikelola oleh badan hukum privat, seperti perusahaan pribadi? Bagi saya agak janggal,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Besaran total iuran yang wajib diberikan, yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Pada PP Tapera yang diteken Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
Aturan Tapera terbaru merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Feri juga mengatakan pemerintah perlu menjelaskan mengapa dan bagaimana pengelolaan iuran Tapera. “Jangan sampai banyak perspektif menduga ini upaya perampokan legal oleh negara terhadap warga negaranya,” kata pengisi film dokumenter Dirty Vote ini.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pekerja di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan atau SBIPE menolak wacana kebijakan pemotongan upah pekerja swasta. Program Tapera terbaru dianggap semakin menambah beban baru di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
“Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua SBIPE IMIP Henry Foord Jebss menilai kebijakan iuran wajib Tapera tidak bermanfaat. “Kami menduga ini cara pemerintah untuk menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)” kata dia melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk Tapera. Ia mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan.
Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Pilihan Editor: Ramai Polemik Tapera, Anggota DPR Pertanyakan Badan Pengelola hingga Lokasi Rumah