Menerka Nasib Revisi UU Penyiaran Usai Ditunda Baleg DPR Hari Ini
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 28 Mei 2024 16:25 WIB
Aksi tolak revisi UU Penyiaran
Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin kemarin, 27 Mei 2024, yakni menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, sebagai salah satu koordinator aksi hari ini menyebut demo dilakukan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai kota di Indonesia, seperti di Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lain-lain.
“Hari ini, bukan saja di Jakarta, tapi kawan-kawan jurnalis, pers, dan seluruh elemen masyarakat juga berunjuk rasa di berbagai kota di Indonesia. Hari ini kita berpanas-panasan, menyuarakan hal yang sama,” kata dia di depan massa aksi.
Menurut dia, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan liputan investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers,” ujarnya.
Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Adapun tiga poin tuntutan organisasi pers tersebut, yakni pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Baleg DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya yakni pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian revisi UU tentang penyiaran.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Penjelasan TNI Soal Pengamanan Pejabat dan Gedung Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diintai Densus